Mahfud MD Ngawur Soal Pakta Integritas Pj Bupati Sorong, Tak Paham UU Pemilu dan ASN!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 November 2023 14:03 WIB
Mahfud MD (Foto: Ist)
Mahfud MD (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Calon wakil presiden (Cawapres) Mahfud MD menyatakan bahwa terkait beredarnya dugaan pakta integritas dukungan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso untuk memenangkan Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden (Capres) 2024 bukan masalah hukum. 

Sebagai Menteri Kordinator Bidan Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) saat ini, tentu pernyataan tersebut patut di pertanyakan apakah Mahfud MD tidak paham UU Pemilu dan UU tentang Aparatur Sipil Negara?

"Kalau tidak paham tentu ini sangat kacau sebagai Menkopolhukam," ujar praktisi hukum, Ali Lubis, Jumat (17/11).

Di dalam UU Pemilu Pasal 280 jo Pasal 282 jo Pasal 283 secara jelas dikatakan kalau pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta Aparatur Sipil Negara dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam kampanye. 

"Bahkan didalam Pasal 547 UU pemilu juga diatur adanya sanksi pidana yaitu pidana penjara 3 tahun dan denda," jelasnya.

Kemudian, di dalam UU ASN no 5 tahun 2014 pasal 2 juga secara tegas dikatakan setiap Pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh dan Kepentingan tertentu. 

Lalu didalam UU No 10 tahun 2016 tentang kepala daerah ada 2 Pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu Pasal 70 dan 71. 

"Oleh sebab itu berdasarkan Aturan dan undang-undang diatas sangat jelas bahwa ASN harus netral," ungkap Ali.

Selanjutnya yang menjadi menarik adalah Mahfud MD justru tidak membantah terkait Pakta Integritas Pj Bupati Sorong tersebut apakah salah atau benar.

Dia justru mengatakan dugaan pakta integritas tersebut dibuat di bulan Agustus 2023 sebelum Ganjar menjadi capres. 

"Padahal Sejak bulan April 2023 Ganjar sudah di deklarasikan sebagai Capres oleh partai pendukungnya".

"Sebaiknya Bawaslu RI turun tangan untuk mengusut permasalahan ini karena jangan sampai ada tanggapan dari masyarakat kalau Bawaslu RI melakukan pembiaran terkait permasalahan ini," tutup Ali.