Bawaslu Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Mayor Teddy: Bukan Tim Pelaksana Kampanye!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 20 Desember 2023 03:03 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (Foto: MI/Aswan)
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap Mayor Teddy Indra Wijaya saat menghadiri debat capres perdana di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta Pusat Selasa (12/12).

Mayor Teddy yang merupakan ajudan Prabowo Subianto itu sebelumnya terekam berada di barisan pendukung calon presiden nomor urut 2 itu.

"Kami menelusuri bahwa Mayor Teddy bukan tim pelaksana kampanye jadi beliau bukan tim kampanye," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (19/12).

Menurut Bagja, Prabowo Subianto masih menjabat Menteri Pertahanan (Menhan) sehingga yang bersangkutan dilarang menggunakan fasilitas negara kecuali fasilitas pengamanan. "Kehadiran Mayor Teddy dalam debat capres dalam kapasitas pengamanan. Namun untuk hal-hal lainnya kami akan berkonsultasi dengan Mabes TNI dan juga KPU," tegas Bagja.

Adapun keberadaan Mayor Teddy Indra Wijaya yang bertugas pengamanan tetapi menggunakan seragam timses yakni kemeja biru menjadi sorotan. Publik kemudian mempertanyakan soal hal tersebut dan menyampaikannya ke Bawaslu. 

Perlu dicatat pula, bahwa dalam berbagai kesempatan, Mayjen Teddy selalu mengawal Prabowo Subianto termasuk di debat capres. Dia tampak membaur dengan para anggota timses lainnya yang menyiapkan Prabowo dan memberikan dukungan moril pada ajang kampanye itu.

Sementara kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya dalam acara itu juga sudah dikomentari Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono di Mabes TNI Cilangkap.

Dalam sejumlah video dan foto beredar, Mayor Teddy memang terlihat duduk sebarisan dengan pendukung Prabowo Subianto.  "Dia hanya ajudan yang menjalankan tugas mengikuti kegiatan Menhan. Tidak mewakili institusi TNI atau kepentingan pribadi. Ajudan selalu melekat ikut kegiatan Menhan, yang bersangkutan hanya menjalankan tugas  sebagai ajudan, tidak lebih," kata Julius.