Terkait Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu, Mahfud MD: Bisa Kroscek di Satgas Kemenko Polhukam

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 3 Januari 2024 12:32 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD (Foto: Ist)
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memastikan pihaknya terus memantau setiap pengaduan terkait Pemilu 2024 yang ditujukan kepada penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum.

Mahfud menyebut Kemenko Polhukam telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk memantau seluruh pengaduan dari masyarakat terkait pemilu ditindaklanjuti oleh penyelenggara pemilu.

​​"Sebagai menko polhukam, saya di sini membuka pintu terhadap pengaduan-pengaduan. Saya di sini punya satgas juga yang menampung pengaduan-pengaduan," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/1).

"Saya tahu pengaduan-pengaduan itu arahnya ke Bawaslu, ke Polri dan ke KPU. Nanti, cross check-nya bisa di sini (Satgas Kemenko Polhukam), apakah laporan itu jalan atau tidak," lanjutnya. 

Mahfud memastikan, bahwa Pemerintah menjamin setiap pelanggaran terkait pemilu akan ditindak oleh pihak terkait dan berwenang.

Oleh karena itu, Mahfud mengapresiasi tindakan cepat dan tegas dari TNI terkait aksi brutalitas yang dilakukan oknum TNI di Boyolali, Jawa Tengah kepada relawan beberapa waktu lalu. 

"Sudah menetapkan tersangka dan melakukan tindakan-tindakan pendisiplinan. Itu satu contoh yang harus diapresiasi. Mudah-mudahan itu diberlakukan untuk kasus lain yang serupa dan di daerah lain, kalau ada," jelas Mahfud.

Terkait pemilu, masyarakat dapat melaporkan aduan pelanggaran pemilu ke Bawaslu. Sementara itu, untuk aduan terkait dugaan pelanggaran etika yang dilakukan penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu, masyarakat dapat melaporkan itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Selain itu, DPR RI juga membentuk panitia kerja (panja) netralitas TNI dan Polri. TNI pun membentuk posko-posko pengaduan untuk dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh prajurit dan ASN di lingkungan TNI.