Jokowi Tegaskan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, TPN Ganjar-Mahfud Pertanyakan Etika

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 24 Januari 2024 12:08 WIB
Juru bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim [Foto: Doc. MI]
Juru bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim [Foto: Doc. MI]
Jakarta, MI - Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim mengaku tak mempersoalkan pernyataan PresidenJoko Widodo (Jokowi), mengenai presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka, untuk ikut kampanye pemilu.

"Terkait pernyataan presiden mengenai bolehnya seorang presiden berkampanye dan memihak terhadap salah satu pasangan calon, saya rasa memang secara undang-undang itu diperbolehkan," kata Chico dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/1).

Ia mengatakan, presiden boleh ikut berkampanye sesuai Pasal 299 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Menurutnya, publik dapat beranggapan bahwa Jokowi sedang memperjuangkan kepentingan kelompok atau keluarganya saja, dalam hal ini ingin memastikan kemenangan paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakamuning Raka.

"Ada semacam etika dan anggapan masyarakat tentang nepotisme dan lain-lain yang tentunya akan semakin kental apabila presiden mengkampanyekan salah satu paslon yang kebetulan di situ ada putra kandungnya," ujarnya.

Adapun pada Pasal 281 UU Pemilu menyebutkan, selama melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Selain itu, berdasarkan Pasal 304 ayat (1) UU Pemilu, dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa seorang Kepala Negara boleh berkampanye, ataupun memihak untuk memberikan dukungan politik.

Hal tersebut disampaikan Jokowi, menanggapi perihal adanya menteri kabinet yang tidak ada hubungannya dengan politik, tapi ikut serta menjadi tim sukses pasangan capres-cawapres.

"Ya ini kan hak demokrasi, hak politik setiap orang setiap menteri sama saja. Yang paling penting Presiden itu boleh loh itu kampanye, presiden itu boleh loh memihak, boleh," kata Jokowi dalam keterangannya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1).

Jokowi mengatakan, bahwa meskipun Kepala Negara ataupun menteri bukan pejabat politik, namun sebagai pejabat negara memiliki hak untuk berpolitik.

Ia juga menegaskan bahwa yang terpenting, menteri ataupun Kepala Negara bisa berkampanye tanpa menggunakan fasilitas dari negera.

"Boleh pak, kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik masa gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh. Menteri juga boleh," ujarnya.

"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," jelasnya.

Menurut Jokowi, sudah aturan mengenai keikutsertaan menteri ataupun pejabat negara dalam berpolitik. 

"Itu saja yang mengatur itu hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara itu aja," tutupnya.