RUU DKJ Akan Segera Disahkan DPR Sebelum 15 Februari, Komisi II: Kalau Lewat Melanggar UU

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 29 Januari 2024 12:44 WIB
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera (Foto: MI/Dhanis)
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera, mengaku bahwa dirinya belum mengetahui kapan waktu pelaksanaan pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) oleh DPR.

Kata Mardani, belum adanya kabar mengenai RUU DKJ itu akan mulai dibahas kembali karena masih berada di pimpinan DPR.

"Belum ada informasi, kayaknya masih di pimpinan," kata Mardani Ali saat dikonfirmasi oleh Monitorindonesia.com melalui pesan seluler, Senin (29/1).

Menurut Mardani, jika sebelum tanggal 15 Februari RUU DKJ belum juga dibahas dan disahkan oleh DPR, maka itu akan melanggar undang-undang (UU) yang dibuat sendiri oleh DPR.

"Kalau lewat melanggar UU," ujar politikus fraksi PKS itu.

Sebelumnya, ia juga mengkritisi terkait minimnya waktu pembahasan RUU DKJ yang dinilainya terlalu mepet dengan waktu pelaksanaan Pemilu 2024.

"RUU DKJ mesti dibahas di masa sidang ini, karena harus diketok selesai sebelum 15 Februari. Sementara tanggal 6 (februari) kita sudah reses lagi," kata Mardani di kompleks parlemen, Jakarta usai pembukaan masa sidang DPR tahun 2023-2024, Selasa (16/1).

Padahal kata Mardani, ada beberapa pasal yang menjadi polemik di dalam RUU DKJ, seperti pemilihan gubernur DKJ yang dilakukan oleh presiden dalam Pasal 10 ayat (2) yang menurutnya pembahasan itu akan memakan banyak waktu. 

"Pasal-pasal kontroversi akan dibuka akan dibuka ke publik dan kami berharap itu bisa dijaga bersama, termasuk kita tolak bahwa Gubernur DKI ditunjuk oleh Presiden," pungkasnya.

Sehingga kata dia, sedikitnya waktu yang diberikan untuk membahas dan mengesahkan suatu RUU menurutnya sangat tergesa-gesa.

"Terlalu terburu-buru. Karena saya kira ada kelalaian dari pemerintah mestinya dapat waktu dua tahun sejak undang-undang IKN disahkan mereka bisa menyiapkan untuk dibahas. Tapi karena memang disepakatinya di last minute, akhirnya yang terjadi kita akan membahasnya RUU DKJ secara rushing (terburu-buru)," jelasnya. (DI)