Dijatuhi Sanksi Etik Oleh DKPP, Ketua KPU Enggan Membela Diri


Jakarta, MI - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, buka suara usai dirinya dan jajaran Komisioner KPU RI lainnya dijatuhkan sanksi berupa peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena melanggar kode etik terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
"Jadi apapun putusannya ya sebagai pihak teradu kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut, karena semua komentar catatan argumentasi sudah kami sampaikan pada saat di jalan persidangan," kata Hasyim kepada wartawan di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (5/2)
Karena itu, Hasyim enggan mengomentari lebih jauh atas putusan tersebut, sebab dirinya memahami bahwa itu kewenangan DKPP.
"Dan setelah itu kan kewenangan penuh dari majelis di DKPP untuk memutuskan apa pun itu sehingga dalam posisi itu saya tidak akan mengomentari putusan DKPP," ujar Hasyim.
Namun kata Hasyim, dirinya telah memenuhi panggilan DKPP sebelumnya untuk memberikan penjelasan yang disertai bukti-bukti dan argumentasi atas pencalonan Gibran.
"Ketika dipanggil sidang kami juga sudah hadir, memberikan jawaban, memberikan keterangan, alat bukti dan argumentasi-argumentasi," tutur Hasyim.
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Adapun sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP berupa peringatan keras terakhir.
Putusan ini diambil setelah DKPP sebelumnya menerima aduan dari tiga orang tentang putusan KPU tersebut. "Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian," kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam siaran langsung di YouTube DKPP, Senin (5/2).
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," tegasnya.
DKPP juga menjatuhkan "sanksi peringatan keras" kepada enam Komisioner KPU, karena alasan yang sama. Enam orang komisioner KPU itu adalah August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, serta Idham Holik. (DI)
Topik:
kpu-ri hasyim-asyari dkpp gibran-rakabuming-rakaBerita Sebelumnya
Dudung Sebut Pernyataan Ketum PDIP Tendensius
Berita Selanjutnya
PDIP Sebut Dudung Terlalu Banyak Urus Anak Sampai Tak Tahu Persoalan
Berita Terkait

Prabowo dan DPR Didesak Rekomendasikan DKPP Berhentikan Komisioner KPU, Acap Kali Bikin Keputusan Kontroversial
22 September 2025 13:40 WIB

Asosiasi Tegaskan: Pengemudi Ojol yang Temui Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka
2 September 2025 08:24 WIB

Dapat Mandat Khusus dari Prabowo, Wapres Gibran Bakal Berkantor di Papua
8 Juli 2025 17:05 WIB