Dijatuhi Sanksi Etik Oleh DKPP, Ketua KPU Enggan Membela Diri

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 5 Februari 2024 14:09 WIB
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (Foto: MI/Dhanis)
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, buka suara usai dirinya dan jajaran Komisioner KPU RI lainnya dijatuhkan sanksi berupa peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena melanggar kode etik terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

"Jadi apapun putusannya ya sebagai pihak teradu kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut, karena semua komentar catatan argumentasi sudah kami sampaikan pada saat di jalan persidangan," kata Hasyim kepada wartawan di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (5/2)

Karena itu, Hasyim enggan mengomentari lebih jauh atas putusan tersebut, sebab dirinya memahami bahwa itu kewenangan DKPP.

"Dan setelah itu kan kewenangan penuh dari majelis di DKPP untuk memutuskan apa pun itu sehingga dalam posisi itu saya tidak akan mengomentari putusan DKPP," ujar Hasyim.

Namun kata Hasyim, dirinya telah memenuhi panggilan DKPP sebelumnya untuk memberikan penjelasan yang disertai bukti-bukti dan argumentasi atas pencalonan Gibran.

"Ketika dipanggil sidang kami juga sudah hadir, memberikan jawaban, memberikan keterangan, alat bukti dan argumentasi-argumentasi," tutur Hasyim.

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Adapun sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP berupa peringatan keras terakhir.

Putusan ini diambil setelah DKPP sebelumnya menerima aduan dari tiga orang tentang putusan KPU tersebut. "Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian," kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam siaran langsung di YouTube DKPP, Senin (5/2).

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," tegasnya.

DKPP juga menjatuhkan "sanksi peringatan keras" kepada enam Komisioner KPU, karena alasan yang sama. Enam orang komisioner KPU itu adalah August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, serta Idham Holik. (DI)