KPU Pastikan Pemilih Tak Terdaftar Masih Bisa Nyoblos di Pemilu 2024

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 14 Februari 2024 08:51 WIB
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (Foto: MI/Dhanis)
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asyari, menerangkan bahwa masyarakat yang belum terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dipastikan masih bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024, Rabu (14/2).

Kata Hasyim, masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih DPT atau DPTb akan masuk kategori pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK). 

Untuk itu, ia mengimbau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar melayani masyarakat agar bisa mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Jadi pemilih masuk daftar pemilih DPK, daftar pemilih khusus atau pemilih yang belum terdaftar di daftar pemilih tetap masih dapat menggunakan hak pilihnya di TPS," kata Hasyim kepada wartawan, Rabu (14/2).

Bahkan kata Hasyim, apabila masyarakat tak bisa mengecek nomor induk kependudukannya dalam cekdptonline.kpu.go.id maka, masyarakat akan tetap dilayani untuk melakukan pencoblosan.

"Tetap akan dilayani dengan cara menggunakan hak pilih daftar pemilih khusus, yaitu pemilih datang hadir ke TPS-TPS sesuai dengan alamat KTP masing-masing," ujarnya.

Namun, Hasyim menjelaskan, bahwa pemilih DPK memiliki waktu yang berbeda dengan pemilih DPT dan DPTb untuk bisa mencoblos di TPS. Sebab, surat suara yang disediakan di TPS sesuai dengan jumlah pemilih DPT plus surat suara cadangan sebanyak 2 persen dari total yang disediakan.

Sehingga kata Hasyim, pemilih DPK dapat memilih satu jam sebelum waktu pencoblosan selesai, yaitu pada pukul 12.00 hingga 13.00. Itupun dapat dilakukan apabila masih ada surat suara cadangan.