Bahasa Kode Denny JA Soal Pilpres Satu Putaran

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 14 Februari 2024 13:30 WIB
Denny JA (Foto: Dok MI)
Denny JA (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 telah tiba. Berbeda dengan gelaran Pilpres sebelumnya, tahun ini ada tiga calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang ikut serta.

Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, nomor urut 01; Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, nomor urut 02; dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, nomor urut 03. Karena ada tiga paslon, terdapat skenario Pilpres berlangsung satu putaran yang sudah diatur dalam Undang-Undang.

Pada pukul 12.10 WIB, di hari pencoblosan 14 Febuari 2024, juga di hari Valentine, Denny JA menulis puisi bersayap di aneka medsosnya.

"Dua Burung Melintas di Langit. Oh.. dua burung itu hanya melintas satu putaran saja".

Puisi ini juga denny bagikan meluas diberbagai grup WhatsAap.

Serentak banyak yang menduga ini bahasa kode. Apakah exit poll LSI Denny JA menunjukkan ada pasangan capres dan cawapres yang sudah menang satu putaran saja?

Ketika dikonfirmasi, Denny JA hanya mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang publikasi quick count dan exit poll sebelum jam 15.00 WIB.

"Saya hanya menulis puisi untuk hari valentine sambil tertawa. Nanti jam 15.00 hari ini juga saya akan umumkan secara resmi hasil exit poll Denny JA, lalu diikuti hasil quick count," kata Denny JA.

Sekedar tahu, bahwa Pilpres satu putaran bukan hal yang tidak mungkin. Hanya saja, ada syarat-syarat yang perlu dipenuhi dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pada Pasal 416 ayat 1 UU Pemilu menyebutkan Pilpres bisa berlangsung satu putaran jika:

"Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia."

Hal ini berarti, Pilpres 2024 bisa berlangsung satu putaran tak hanya soal perolehan suara lebih dari 50 persen. Selain itu ada dua syarat lagi sehingga total ada tiga syarat.

Secara rinci, syarat Pilpres 2024 satu putaran adalah perolehan suara lebih dari 50 persen dari total jumlah suara dalam Pilpres 2024, kandidat harus menang di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia atau minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia dan kandidat harus meraih minimal 20 persen suara dari setengah provinsi di Indonesia.

Jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka Pilpres akan dilanjutkan di putaran kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 416 ayat 2 UU Pemilu.

"Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."

Berdasarkan pasal tersebut, Pilpres putaran kedua hanya diikuti dua paslon dengan perolehan suara tertinggi di putaran pertama. Sementara paslon dengan perolehan suara paling sedikit otomatis gugur. 

Terkait penerapan pemilu dua putaran untuk Pemilu 2024 telah diatur Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa:

Dalam hal pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden dilakukan putaran kedua, dengan tahapan penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua yang meliputi:

Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih;

Kampanye pemilu putaran kedua;

Masa tenang pemilu putaran kedua;

Pemungutan dan penghitungan suara;

Penetapan hasil pemilu putaran kedua; dan

Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden terpilih.

Jadwal Tahapan Pemilu Putaran Kedua:

Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (22 Maret 2024-25 April 2024)

Masa kampanye pemilu (2 Juni 2024-22 Juni 2024)

Masa tenang (23 Juni 2024-25 Juni 2024)

Pemungutan suara (26 Juni 2024)

Penghitungan suara (26 Juni 2024-27 Juni 2024)

Rekapitulasi hasil penghitungan suara (27 Juni 2024-20 Juli 2024). 

(wan)