PDIP Ancam Tak Lantik Caleg Terpilih, Formappi: Siapa yang akan Mengisi Kursi Parlemen?

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 19 Februari 2024 23:21 WIB
Gedung DPR RI/DPR RI/MPR RI (Foto: Dok MI)
Gedung DPR RI/DPR RI/MPR RI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah mengeluarkan ancaman yang mengejutkan yang menyatakan bahwa bagi mereka tidak akan melantik caleg terpilih jika pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, kalah di wilayah caleg tersebut. Faktanya, Ganjar-Mahfud MD ternyata kalah telak dalam Pilpres 2024.

Ancaman seperti ini, tidak hanya pada Pemilu tahun 2024 ini. Namun pada kontestasi Pileg dan Pilpres 2019 lalu, partai banteng merah itu juga tak segan memberikan sanksi bagi kadernya yang tidak sejalan dengan pemikiran partai. Saat itu Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan, DPP mengeluarkan perintah untuk tidak melantik caleg yang memperoleh raihan suara di atas suara Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.

Padahal, berdasarkan Pasal 246 UU Pemilu, penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hanya bisa dilakukan dalam empat kondisi, yakni bila yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri. 

Kemudian, tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota dewan, serta terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai langkah PDIP itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

"UU Pemilu mengatur bahwa penetapan calon terpilih adalah kewenangan KPU, bukan partai politik. Bagaimna bisa partai menentukan apakah seorang caleg terpilih bisa dilantik atau tidak, ini kan aneh," kata Lucius saat dikonformasi Monitorindonesia.com, Senin (19/2) malam.

Tak dapat dipungkiri, menurut Lucius, jika kebijakan internal PDIP soal perolehan suara harus linear dengan pencapaian suara capres yang diusungnya itu yakni Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor urut 03, bisa-bisa nantinya tidak akan ada caleg PDIP dilantik pada tanggal 1 Oktober 2024 mendatang.

https://monitorindonesia.com/storage/news/image/04c38fbc-cc87-46db-b93a-61c3b40440e5.jpg
Konferensi pers catatan Formappi DPR Sibuk Pemilu, Kinerja Berantakan di Kantor Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Senin (15/1) (Foto: MI/Aswan)

 

"Siapa yang akan mengisi kursi parlemen PDIP itu akhirnya, jika memakai syarat suara caleg harus linear dengan suara calon presiden dan wakil presiden dari PDIP," tegas Lucius.

Instruksi dari PDIP agar perolehan suara caleg dan pasangan capres-cawapres, tambah Lucius, mesti liner adalah strategi partai agar para caleg ikut mengampanyekan kandidat yang diusung. "Bukan diri mereka sendiri. Caleg kan bisanya hanya berkampanye saja. Yang akhirnya menentukan siapa yang akan dipilih oleh pemilih tetap saja adalah pemilih sendiri," tandas Lucius. 

Adapun surat yang diberi nomor 5757/IN/DPP/XII/2023 itu merupakan perintah kepada seluruh anggota partai untuk bergerak secara masif demi memenangkan pemilihan umum (pemilu) 2024. 

Tertanda oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasti Kristiyanto, surat ini menjadi imbauan resmi kepada seluruh jajaran partai. 

Dikeluarkan pada tanggal 16 Desember 2023, surat instruksi ini ditujukan kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP, serta para caleg PDIP untuk segera bergerak secara masif. 

Instruksi tersebut menegaskan kewajiban untuk memenangkan PDI Perjuangan dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), hingga mencapai tingkat RT, RW, Dusun, Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi. 

Setiap tingkatan harus menunjukkan korelasi linear antara suara yang diperoleh oleh caleg, suara Partai, dan suara Ganjar-Mahfud. Setiap TPS di setiap daerah pemilihan harus memperoleh suara caleg yang minimal sebanding dengan suara pasangan Ganjar-Mahfud MD. 

Surat tersebut juga menyatakan bahwa caleg yang tidak berhasil memperoleh suara dengan proporsi yang sebanding dengan capres dan cawapres nomor urut 03, akan dipertimbangkan untuk tidak dilantik sebagai anggota dewan hasil pemilu 2024. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak menyangkal keberadaan surat instruksi tersebut, mengonfirmasi bahwa hal tersebut merupakan bagian dari kebijakan partai. 

"PDIP akan melakukan evaluasi," ungkap Hasto pada Kamis (15/2).

Untuk itu, perlu adanya evaluasi atas perintah partai yang tidak terealisasi. Dia pun merujuk beberapa aturan di antaranya adalah PKPU 5 tahun 2019. 

Di mana dinyatakan caleg bisa diganti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak memenuhi syarat, caleg terbukti melakukan tindak pidana, dan melakukan larangan kampanye. "Partai bisa membatalkan caleg terpilih karena tidak memenuhi syarat sebagai anggota legislatif," pungkasnya.

Sekedar tahu, bahwa berdasarkan data KPU, PDI Perjuangan menjadi parpol yang mendapat suara terbanyak untuk Pileg DPR RI. PDIP mendapat total 16.86% suara, disusul oleh Golkar 13.9% dan Gerindra 12.44%. 

Dapil dan Jumlah Kursi Legislatif Pemilu 2024 Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023, DPR dan DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota telah ditetapkan daerah pemilihan dan jumlah kursinya. 

DPR memiliki 84 dapil dengan total 580 kursi. Sedangkan DPRD Provinsi memiliki 301 dapil dengan 2.372 kursi. (wan)