PKS: Wacana Hak Angket Bukan Gertakan Politik Semata

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 23 Februari 2024 17:20 WIB
Wakil Ketua Majelis Syura PKS, Hidayat Nur Wahid (Foto: MI/Dhanis)
Wakil Ketua Majelis Syura PKS, Hidayat Nur Wahid (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Wakil Ketua Majelis Syura PKS, Hidayat Nur Wahid, menyesalkan adanya sejumlah pihak yang menanggapi usulan hak angket DPR oleh capres 03, Ganjar Pranowo hanya gertakan politik semata sebagai pihak yang kalah dalam Pemilu 2024.

Menurutnya, pernyataan-pernyataan tersebut tidaklah benar dan tidak mendasar, karena hak angket adalah hak politik yang dimiliki oleh setiap anggota DPR RI.

"Ada yang mewacanakan hak angket itu hanya gertakan politik, dan diajukan oleh pihak yang kalah. Itu jelas tidak benar dan tidak proporsional," katanya kepada wartawan, Jumat (23/2).

Anggota Komisi VIII DPR RI itu juga mengatakan, meskipun hak angket tersebut diusulkan oleh bukan anggota DPR untuk meminta pengusutan dugaan kecurangan Pemilu, namun penentu keputusannya tetap anggota DPR di masing-masing fraksi.

"Sekalipun pengusul awalnya agar DPR membuat hak angket adalah capres yang diusung parpol terbesar di DPR, pemenang pemilu legislatif, yakni PDIP. Toh nanti yang akan mengajukan tetap anggota fraksi-fraksi di DPR," ujarnya.

Selain itu, kata dia, hak angket baru akan bisa dilakukan jika selama syarat untuk menggelar hak angket itu terpenuhi, yakni diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR yang berasal lebih dari satu fraksi di DPR.

"Selama syarat itu terpenuhi, tidak ada halangan hak angket itu digunakan dan tidak ada hak konstitusional siapa pun," jelas Wakil Ketua MPR RI itu.

"Apalagi pihak di luar DPR, untuk membuat gaduh dengan mem-framing negatif dan menolak hak angket oleh DPR," tambahnya menegaskan. (DI)