Bawaslu Rekomendasi 780 TPS untuk PSU, KPU Hanya Lakukan PSU pada 686 TPS

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 24 Februari 2024 10:41 WIB
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (Foto: MI/Dhanis)
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Komisi Pemihan Umum (KPU) RI akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada 686 tempat pemungutan suara (TPS), pemungutan suara susulan (PSS) di 225 TPS, dan pemungutan suara lanjutan (PSL) di 71 TPS yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

"Jadi total pelaksanaan pemungutan suara ulang, pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan di 38 provinsi sebanyak 982 TPS. Itu yang bisa saya sampaikan," kata Anggota KPU RI, Idham Kholik, saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/2).

Namun, jumlah pelaksanaan PSU ini lebih sedikit dari rekomendasi Bawaslu yaitu sebanyak 780 TPS. Alasan KPU hanya PSU di 686 TPS, karena masih melakukan konsolidasi data.

"Kami saat ini masih mengkonsolidasikan data, sehingga data yang bisa kami sampaikan baru sebanyak 686 untuk pemungutan suara ulang," tuturnya.

Lebih lanjut, Idham meminta jajaran KPU Daerah, baik di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan kajian teknis dan hukum jika menerima rekomendasi dari Bawaslu.

Karena kata Idham, KPU berhak menilai rekomendasi Bawaslu tersebut dapat dilanjutkan atau tidak sebagaimana temuan data yang ditemukan oleh KPU Daerah.

"Kalau sekiranya memang rekomendasi itu akurat, faktual maka laksanakan, tapi kalau sekiranya kajian (dari KPU) berkata lain, maka sampaikan kepada Bawaslu yang menerbitkan surat rekomendasi," tukasnya. (DI)