Sekjen DPR RI Indra Iskandar Diduga Tersangkut Korupsi Pengadaan Meubelair, BURT Respons Begini

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 24 Februari 2024 21:36 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar (Foto: Ist)
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI, Achmad Dimyati Natakusumah, menanggapi kabar Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar yang sempat digarap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan meubelair tahun 2020.

KPK saat ini telah meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi pengadaan sarana rumah jabatan anggota DPR RI tahun 2020 ke tahap penyidikan yang diduga melibatkan Indra Iskandar.

Merespons kabar tersebut, Achmad Dimyati seakan tidak percaya dengan memberikan sticker emoji menepuk kepala saat coba dihubungi Monitoriindonesia.com mengenai tanggapan dan tindakan dari BURT terhadap persoalan yang melanda Sekjen DPR RI itu, pada Sabtu (24/2).

Sementara, Ketua BURT DPR RI Agung Budi Santoso, ketika dihubungi oleh Monitorindonesia.com untuk dimintai keterangan mengenai persoalan Indra Iskandar, sampai saat ini masih belum merespons.

Berdasarkan catatan Monitorindonesia.com, bahwa Indra Iskandar pernah dimintai keterangan oleh penyidik saat masih bergulir di tahap penyelidikan, Rabu 31 Mei 2023 lalu.

Namun setelah keluar dari pemeriksan penyidik lembaga antirasuah itu, Indra Iskandar memilih bungkam saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan wartawan. Indra Iskandar diperiksa sekitar tujuh jam oleh tim lembaga antirasuah. Usai keluar dari gedung KPK, sekitar pukul 17.30 WIB.

Indra Iskandar saat itu didampingi oleh ajudannya selalu menghindari kejaran awak media hingga akhirnya masuk ke dalam mobil yang terparkir di depan gedung KPK.

Adapun pemeriksaan Indra Iskandar itu memang tidak ada dalam jadwal yang diterbitkan lembaga antikorupsi. Maka dari itu, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut tak menginformasikan terkait pemeriksaan Indra kepada awak media.

"Bila masih pada tahap verifikasi pengaduan masyarakat maupun penyelidikan, kami tidak akan sampaikan karena itu masih proses awal kegiatan di penindakan. Bila kegiatan penyidikan dan penuntutan, kami pasti sudah informasikan kepada masyarakat melalui media sebagai bentuk transparansi KPK," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (31/5).

Terkini, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Kabar itu diungkapkan oleh Ali Fikri pada Jum'at (23/2) usai gelar perkara. “Sepakat dalam gelar perkara naik ke proses penyidikan terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI,” kata Ali kepada wartawan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/2).

Namum demikian, Ali masih belum mau mengungkap secara gamblang kasus yang telah disepakati naik penyidikan itu. Mengingat, KPK hingga saat ini belum menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), meski pimpinan beserta jajaran Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK telah sepakat meningkatkan pengusutan kasus itu ke tahap penyidikan. 

Sementara penetapan tersangka dalam kasus ini masih diproses lembaga antikorupsi. Dikatakan Ali, penyelesaian administrasi masih dilakukan. "Ketika sudah proses penyidikan, proses-prosesnya sudah dilakukan pasti, kemudian baru kami sampaikan," kata Ali.