BURT Buka Suara Soal Korupsi Rujab DPR

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 26 Februari 2024 20:14 WIB
Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI, Agung Budi Santoso (Foto: Ist)
Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI, Agung Budi Santoso (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI, Agung Budi Santoso menanggapi kasus dugaan korupsi pengadaan sarana rumah jabatan (Rujab) DPR RI tahun 2020 yang diduga melibatkan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Indra Iskandar yang sempat dicecar penyidik lembaga antirasuah.

Kata Agung, dirinya menghormati apa yang disampaikan oleh KPK dalam membongkar kasus korupsi tersebut. Namun, kata dia selama belum ada penjelasan rinci dari kasus itu, ia menghargai asas praduga tak bersalah.

"Pada prinsipnya saya menghargai apa yang disampaikan KPK, tapi tentu saya juga menghargai asas praduga tidak bersalah, apalagi belum ada penjelasan rinci terkait hal itu," kata Agung saat dihubungi Monitorindonesia.com, Senin (26/2).

Karena itu, Agung meminta agar semua pihak menunggu hasil temuan dan keputusan terbaru dari KPK mengenai kasus tersebut. Sedang terkait kasus yang melibatkan Setjen DPR itu, ia meyakini bahwa semua proses proyek yang dilakukan DPR sudah sesuai ketentuan.

"Kita tunggu saja proses selanjutnya dan saya meyakini bahwa semua proses di DPR sudah dilakukan sesuai ketentuan," ujarnya.

Seperti diketahui, saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap kasus tersebut. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, keputusan itu diambil usai dilakukan gelar perkara.

KPK mengungkap objek kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan Rujab DPR RI bukan soal pembangunan rumah dinas, melainkan perlengkapan Rajab tersebut.

"Kelengkapan sarana rumah jabatan anggota DPR (yang jadi objek kasusnya)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (26/2).

Kabarnya, tersangka kasus ini lebih dari dua orang. Adapun kasus dugaan korupsi kelengkapan atau furnitur rumah jabatan anggota DPR ini merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. "(Kerugian keuangan negara) miliaran rupiah," kata Ali.

Namun Ali belum menjelaskan nominal pasti keuangan negara yang dirugikan akibat korupsi tersebut. Hal ini lantaran proses penyidikan masih berjalan. Dalam mengusut kasus ini, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. 

Meski demikian, Ali masih enggan mengumumkan tersangka yang sudah ditetapkan KPK. Pengumuman tersangka beserta pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara akan dilakukan saat proses penyidikan sudah cukup.

"Pasti kami sampaikan ya, pada prinsipnya KPK pasti terbuka menyampaikan seluruh kegiatan dari penindakan ini, tetapi tentu ada batasan-batasan," ujarnya. (DI/WAN)