Bawaslu Temukan 46 Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024


Jakarta, MI - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, mengatakan bahwa pihaknya telah menangani sebanyak 46 dugaan kasus pelanggaran pidana Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Bagja dalam jumpa pers bersama Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (27/2).
"Sebanyak 46 dugaan pelanggaran pidana pemilu ditangani Bawaslu dalam penyelenggaraan Pemilu 2024," kata Bagja.
Bagja mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut berasal dari temuan pengawas Pemilu sebanyak 27 dugaan pelanggaran dan dari laporan sebanyak 19 dugaan pelanggaran.
"Per 27 Februari 2024, Bawaslu melakukan kajian awal. Berdasarkan kajian atas laporan dan temuan itu, Bawaslu meregistrasi seluruh dugaan pelanggaran," ujarnya.
Kata Bagja, ada 40 berkas yang masuk ke Bawaslu dan sudah dinyatakan sebagai pelanggaran. Sementara 4 berkas lainnya berkaitan dengan pelanggaran pidana Pemilu dan 2 lainnya masih dalam tahap kajian akhir.
"Kemudian Bawaslu melakukan kajian akhir yang hasilnya 40 berkas dinyatakan pelanggaran, dan 4 bukan pelanggaran pidana Pemilu. Sedangkan 2 temuan atau laporan masih dalam tahap klarifikasi dan kajian akhir," jelasnya.
Berbeda dengan temuan Bawaslu, Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengunggkap, pihaknya menemukan dugaan pelanggaran pidana pemilu sebanyak 322 perkara.
"Di (Pemilu) tahun 2024, sampai dengan hari ini ini kita ada laporan temuan sebanyak 322 (perkara), kemudian 149 proses kajian, 108 dihentikan, dan 65 kasus ditangani oleh kepolisian, dalam hal ini kepolisian baik itu di Bareskrim maupun di Polda jajaran," ungkapnya.
Topik:
bawaslu pelanggaran-pemilu pemilu-2024 rahmat-bagja bareskrim kejagungBerita Sebelumnya
Ketua MPR Ajak Tingkatkan Wawasan Kebangsaan di Kalangan Generasi Muda
Berita Selanjutnya
KPU: 738 TPS Telah Selesai Lakukan Pemungutan Suara Ulang
Berita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
23 jam yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
2 Oktober 2025 03:14 WIB

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB