Bawaslu Temukan 46 Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 27 Februari 2024 20:41 WIB
Tangkapan layar - Bawaslu saat jumpa pers bersama Bareskrim Polri (Foto: Repro/Bawaslu)
Tangkapan layar - Bawaslu saat jumpa pers bersama Bareskrim Polri (Foto: Repro/Bawaslu)

Jakarta, MI - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, mengatakan bahwa pihaknya telah menangani sebanyak 46 dugaan kasus pelanggaran pidana Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Bagja dalam jumpa pers bersama Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (27/2).

"Sebanyak 46 dugaan pelanggaran pidana pemilu ditangani Bawaslu dalam penyelenggaraan Pemilu 2024," kata Bagja.

Bagja mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut berasal dari temuan pengawas Pemilu sebanyak 27 dugaan pelanggaran dan dari laporan sebanyak 19 dugaan pelanggaran.

"Per 27 Februari 2024, Bawaslu melakukan kajian awal. Berdasarkan kajian atas laporan dan temuan itu, Bawaslu meregistrasi seluruh dugaan pelanggaran," ujarnya.

Kata Bagja, ada 40 berkas yang masuk ke Bawaslu dan sudah dinyatakan sebagai pelanggaran. Sementara 4 berkas lainnya berkaitan dengan pelanggaran pidana Pemilu dan 2 lainnya masih dalam tahap kajian akhir.

"Kemudian Bawaslu melakukan kajian akhir yang hasilnya 40 berkas dinyatakan pelanggaran, dan 4 bukan pelanggaran pidana Pemilu. Sedangkan 2 temuan atau laporan masih dalam tahap klarifikasi dan kajian akhir," jelasnya.

Berbeda dengan temuan Bawaslu, Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengunggkap, pihaknya menemukan dugaan pelanggaran pidana pemilu sebanyak 322 perkara.

"Di (Pemilu) tahun 2024, sampai dengan hari ini ini kita ada laporan temuan sebanyak 322 (perkara), kemudian 149 proses kajian, 108 dihentikan, dan 65 kasus ditangani oleh kepolisian, dalam hal ini kepolisian baik itu di Bareskrim maupun di Polda jajaran," ungkapnya.