PDIP Jelaskan Bahwa Hak Angket untuk Evaluasi Kebijakan Pemerintah

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 6 Maret 2024 13:15 WIB
Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat (Foto: MI/Dhanis)
Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, jika hak angket merupakan hak masing-masing anggota DPR yang tidak ada paksaan dalam menggunakan hak tersebut.

Ia mengaku, bahwa dirinya setuju dengan adanya hak angket di DPR, hal itu untuk menyelidiki dan membongkar soal isu-isu dugaan kecurangan selama proses Pemilu 2024 berlangsung. 

"Jadi kalau ini kan hak masing-masing pribadi anggota dewan ya. saya pribadi mengusulkan," kata Djarot kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3). 

"Ini kan hak pribadi masing-masing anggota dewan, dan fraksi memberikan kebebasan, silakan, silahkan karena itu hak Anda dan kalau Anda menggunakan hak Anda, tidak bisa dilarang dong, tidak bisa dihalang-halangi dong," tambahnya. 

Kata Djarot, dengan adanya angket di DPR rakyat bisa tahu rincian penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dipakai untuk Pemilu. 

"Supaya apa? Supaya kita bisa mengevaluasi kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dan itu menggunakan APBN yang sangat besar," ujarnya. 

Selain itu, diyakini denga adanya hak angket akan menyingkirkan keraguan-keraguan rakyat terhadap penyelenggara Pemilu. 

"Dan agar kita semua yakin bahwa Pemilu kemarin itu benar-benar dijalankan, dilaksanakan sesuai dengan koridor konstitusi demokrasi dan prinsip-prinsip pemilu yang luber jurdil," tuturnya. (DI)