DPR Minta Penjelasan Pemerintah Terkait Praktik Manipulatif TikTok

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 13 Maret 2024 22:29 WIB
Anggota Komisi VI DPR, Amin AK (Foto: Ist)
Anggota Komisi VI DPR, Amin AK (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Anggota Komisi VI DPR Amin AK, meminta penjelasan pemerintah selaku regulator atas pembiaran pelanggaran yang dilakukan oleh pihak TikTok selama 3 bulan terakhir.

Menurut Amin, TikTok telah melakukan praktik manipulatif dengan menghidupkan kembali social-commerce mereka atau TikTok Shop.

"Dalam 3 bulan terakhir, berdasarkan pantauan kami, aplikasi TikTok sebagai aplikasi media sosial secara terang-terangan bisa bertransaksi langsung dengan konsumen," kata Amin AK kepada wartawan, Rabu (13/3).

Padahal kata Amin, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sempat mengingatkan bahwa dalam Peraturan Menteri Perdagangan 31/2023 tidak mengenal istilah transisi atau migrasi sistem seperti seperti dalih Tiktok.

"Waktu tiga bulan yang diberikan pemerintah kepada TikTok semestinya lebih dari cukup. Pemerintah sebaiknya tidak menoleransi lagi," tegasnya. 

"TikTok masih memanfaatkan media sosial sebagai media transaksi e-commerce. Jika di awal saja sudah jadi ‘bad boy’, kita pantas khawatir ke depan pelanggaran aturan akan Kembali terulang," tambahnya menegaskan.

Selain itu, Amin juga membandingkan sikap pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat terkait hal ini. Menurut Amin, kebijakan Amerika dinilai lebih melindungi warganya. Karena seperti diketahui, TikTok bahkan telah mengakuisisi Tokopedia yang merupakan ecommerce lokal Tanah Air.

"Saya melihat kebijakan pemerintah AS dan pemerintah Indonesia sangat berbeda jauh. Saya khawatir, akuisisi Tokopedia oleh TikTok itu menjadi ‘kuda troya’ penguasaan data pribadi masyarakat Indonesia oleh TikTok dan perusahaan induknya," pungkasnya.