Bawaslu Kejar Pelaku Intimidasi PSU Kuala Lumpur

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 13 Maret 2024 21:19 WIB
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (Foto: MI/Dhanis)
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, mengatakan bahwa pelaku intimidasi di Tempat Pemungutan Suara/Kotak Suara Keliling (TPS/KSK) pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kuala Lumpur, Malaysia dapat dikenakan sanksi pidana.

"Bisa dibawa ke pidana, tetapi kita lihat tergantung dari otoritas setempat, dan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang ada," kata Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024). 

Karena kata kata Bagja, Sentra Gakumdu saat ini tengah fokus pada perkara pelanggaran pidana lain yang saat ini kasusnya sudah berada di pengadilan negeri Jakarta Pusat. 

"Karena Sentra Gakkumdu lagi fokus pada penanganan pelanggaran pidana yang ada di pengadilan," ujarnya. 

Kendati begitu, Bagja tidak menutup kemungkinan untuk mengangani kasus tersebut akan melibatkan kepolisian Malaysia, yakni Polis Diraja Malaysia (PDRM).

"Polisi kita kemungkinan (yang menangani). PDRM nanti kalau dibutuhkan," ujarnya.

Lebih jauh, Bagja mengatakan bahwa pihaknya sedang mencari orang-orang yang melakukan intimidasi tersebut. Ia juga mengaku bahwa dirinya kerap menjadi korban intimidasi pada saat PSU Kuala Lumpur berlangsung.

"Intimidasi bukan hanya intimidasi terhadap penyelenggara di situ. Kepada saya juga ada intimidasi pada saat kemudian lagi mengawasi di KSK (Kotak Suara Keliling) 039. Kami lagi mencari orang-orang yang melakukan intimidasi tersebut," tegasnya. 

Sebelumnya, Bagja mengatakan dalam penyelenggaraan PSU Kuala Lumpur terjadi intimidasi yang dilakukan oleh pemilih terdaftar sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK) terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) serta Pengawas TPS/KSK.

"Kasus tersebut terjadi di KSK 039 di wilayah Klang. Intimidasi yang dilakukan tidak hanya disebabkan oleh ketidaksabaran pemilih. Namun, juga karena pemilih yang tidak terima ditegur oleh pengawas dan KPPS ketika diketahui melanggar ketentuan," kata Bagja kepada wartawan.