Netralitas Jokowi di Pilpres 2024 Dipertanyakan dalam Sidang Komite HAM PBB

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 16 Maret 2024 13:46 WIB
Anggota komite HAM PBB dari Senegal, Bacre Waly Ndiaye, saat berbicara dalam sidang ICCPR di Jenewa, Swiss, (12/3/2024). (Foto: UNTV)
Anggota komite HAM PBB dari Senegal, Bacre Waly Ndiaye, saat berbicara dalam sidang ICCPR di Jenewa, Swiss, (12/3/2024). (Foto: UNTV)

Jakarta, MI - Anggota Komite HAM PBB (CCPR) dari Senegal, Bacre Waly Ndiaye mempertanyakan netralitas Presiden Joko Widodo dan pencalonan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu presiden (Pilpres) 2024.

Pertanyaan itu dilontarkan dalam sidang Komite Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau ICCPR di Jenewa, Swiss, pada Selasa (12/3/2024). 

Sidang komite HAM itu juga dihadiri perwakilan negara anggota CCPR, termasuk Indonesia. Dalam sesi tanya jawab itu, Bacre Waly Ndiaye menanyakan isu HAM terkait dinamika Pemilu 2024 Indonesia.

Ia mengutarakan sejumlah pertanyaan terkait jaminan hak politik untuk warga negara Indonesia dalam Pemilu 2024.

"Di Pemiliu 2024, Indonesia mengadakan Pemilu Presiden. Kampanye dilakukan setelah putusan di menit-menit terakhir yang mengubah syarat pencalonan, memperbolehkan anak presiden untuk ikut dalam pencalonan," kata Ndiaye dalam sidang yang ditayangkan di situs UN Web TV, dikutip Sabtu (16/3/2024).

"Langkah apa yang dilakukan untuk memastikan pejabat tinggi negara termasuk Presiden agar tidak terlalu mempengaruhi proses pemilu? Apakah tuduhan intervensi pemilu ini sudah diselidiki?" tanya Bacre. 

Perwakilan Indonesia yang dipimpin Dirjen Kerjasama Multilateral Kementerian Luar Negeri Tri Tharyat tidak menjawab pertanyaan itu. Saat sesi menjawab, delegasi Indonesia justru menjawab pertanyaan-pertanyaan lain.