Hak Angket Terus Dibahas di DPR, Waka Komisi II: Kita Bukan Penyidik!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 25 Maret 2024 14:39 WIB
Ilustrasi - Hak Angket DPR (Foto: Dok MI/Net/Ist)
Ilustrasi - Hak Angket DPR (Foto: Dok MI/Net/Ist)

Jakarta, MI - Rencana pengguliran hak angket kecurangan Pemilu 2024 terus dilakukan pembahasan antar sesama anggota DPR RI.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, menyatakan bahwa hak angket itu hak konstitusional DPR dan diatur dalam undang-undang. 

"Nah kalau disebut hak angket itu ya kita tunggu. Ini kan sedang dalam percakapan yang sedang bergulir di DPR, mengenai jadi tidaknya kita lihat bagaimana komunikasi diantara lintas fraksi nanti," kata Junimart, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/3/2024).

"Ya syaratnya itu kan cukup paling sedikit 25 orang dan cukup dua fraksi saja. aturannya kan begitu,” timpalnya.

Politikus PDIP itu pun mengingatkan kepada pemerintah agar hak angket tidak menjadi momok yang menakutkan. 

Menurutnya, hak angket merupakan hak untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dan kecurangan bukan untuk membatalkan Pemilu.

“Hak angket hanya untuk hak menyelidiki, apakah benar terjadi, kalau benar terus bagaimana. kan begitu. Kita bukan penyidik, kita penyelidik saja,” tutupnya.

Diketahui bahwa sejumlah partai politik berkukuh akan menggulirkan hak angket di DPR untuk mengusut dugaan kecurangan pada Pemilu 2024. 

Namun hingga hari ini, Senin, 25 Maret 2024, belum ada aksi nyata mengenai rencana hak angket di Senayan.

Sebelumnya, Anggota DPR dari Fraksi PDIP, PKB, dan PKS mengusulkan penggunaan hak angket dalam sidang paripurna DPR RI pada Selasa, 5 Maret 2024. Ketiganya adalah anggota Fraksi PKS Aus Hidayat Nur, anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah, dan anggota Fraksi PDIP Aria Bima. 

Mereka menyuarakan pengguliran hak angket melalui interupsi yang disampaikan kepada pimpinan sidang, yaitu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Belakangan, PDIP memastikan rencana pengajuan hak angket meski sedang mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Politikus PDIP Masinton Pasaribu mengatakan gugatan di MK adalah upaya partainya untuk membuka seluruh kanal yang ada.

“Gak berdampak pada hak angket. Itu (hak angket) bakal digulirkan,” kata Masinton kepada Tempo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Sabtu, 23 Maret 2024.

Partai Keadilan Sejahtera atau PKS dalam Musyawarah Majelis Syura X di Kantor Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 23 Maret 2024 juga mengeluarkan keputusan agar anggotanya di DPR tetap mendorong penggunaan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

“Sebagai tanggung jawab moral dan hak konstitusional, PKS melalui fraksi di DPR RI terus berupaya mendorong digulirkannya hak angket,” kata Presiden PKS Ahmad Syaikhu.

Namun partai lainnya yang mendukung pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pengusung pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md seperti PKB, Nasdem, dan PPP belum mengambil sikap yang tegas soal hak angket.

Hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 diusulkan oleh Ganjar. Dia mendorong partai politik pengusungnya di DPR, yaitu PDIP dan PPP, menggulirkan hak angket untuk mempertanyakan dugaan kecurangan Pilpres 2024.