Tim Hukum Prabowo-Gibran Daftar Sebagai Pihak Terkait ke MK Malam Ini

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 25 Maret 2024 21:29 WIB
Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra (Foto: Dhanis/MI)
Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra (Foto: Dhanis/MI)

Jakarta, MI - Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin Prof. Yusril Ihza Mahendra, mendaftarkan diri mereka sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (25/3/2024) pukul 21.00 WIB.

Ketua Tim Pembela Yusril Ihza Mahendra mengatakan, seluruh kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran, bakal berangkat bersama-sama dari Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, menuju Kantor MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Para penasihat hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka itu, berbuka puasa bersama lebih dulu dengan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, bersama calon presiden terpilih Prabowo Subianto di Hotel Ritz Carlton, Jakarta.

Dalam Maklumat Nomor:01/PHPU-MK/2024, Yusril kepada anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran juga menginstruksikan mereka, untuk mengenakan pakaian dengan dress code baju formal (jas/blazer) berwarna gelap, seperti hitam atau abu-abu tua.

Yusril, dalam maklumat yang sama, menyampaikan pendaftaran mereka sebagai pihak terkait dalam gugatan PHPU Pemilihan Presiden 2024, juga karena MK telah menerima pendaftaran gugatan dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Mahkamah Konstitusi dalam laman resminya mengumumkan nomor registrasi, untuk permohonan perkara PHPU yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, sebagai pihak pemohon tercatat dengan nomor registrasi 1/PHPU.PRES-XXII/2024. 

Permohonan itu juga tercatat, dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) dengan Nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Sementara itu, permohonan yang diajukan oleh pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md selaku pemohon tercatat, dengan nomor registrasi 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Permohonan tersebut tercatat dalam AP3 dengan Nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Dalam berkas itu, pasangan Ganjar-Mahfud diwakili oleh sejumlah kuasa hukum, yaitu Maqdir Ismail, Yanuar P. Wasesa, dan Todung M. Lubis.