Pengamat Politik dan Pakar Hukum Sepakat Pemilu 2024 Diulang

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 29 Maret 2024 16:45 WIB
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (Foto: MI/Dhanis)
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas, menilai wajar jika Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN AMIN) mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar membatalkan hasil Pilpres 2024 dan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) menggelar Pemilu Ulang. 

Menurut Fernando, hal itu disebabkan perihal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo dengan nomor urut 2 yang sedari awal bermasalah secara hukum. 

"Sangat wajar kalau Tim Kuasa Hukum AMIN meminta Pilpres diulang tanpa mengikutsertakan paslon nomor 2 atau dengan mengganti cawapresnya, karena dianggap persoalan dimulai dari kehadiran Gibran sebagai cawapres Prabowo," kata Fernando kepada Monitorindonesia.com, Jumat (29/3/2024). 

Kendati begitu, kata Fernando, dalam memutuskan perkara tersebut tentunya Hakim MK harus mempertimbangkan berbagai aspek seperti alat bukti dan saksi-saksi hingga dampak sosial-politiknya terhadap masyarakat. 

"Dalam memutuskan gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, semua hakim tentu mempertimbangkan dari berbagai aspek seperti keterangan saksi, alat bukti dan juga dampak secara sosial-politik," ujarnya. 

Sedangkan, Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai harus ada Pemilu ulang tanpa diikuti oleh Gibran Rakabuming Raka, sebab pencalonannya sebagai cawapres dinilai bermasalah secara konstitusi. 

"Pemilu ulang tanpa Gibran yang tidak memenuhi syarat pencalonan (sebagai cawapres)," katanya kepada Monitorindonesia.com, Jumat (29/3/2024).