Pengamat Dorong MK Beri Putusan PSU soal Sengketa Pilpres 2024

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 9 April 2024 13:30 WIB
Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas (Foto: Ist)
Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa Pilpres 2024 atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada, Jumat (5/4/2024) lalu.

Sedangkan putusan MK soal sengketa Pilpres rencananya bakal dibacakan pada Senin, 22 April mendatang.

Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas menilai semestinya Hakim MK mengabulkan permohonan para pemohon sebagaimana fakta-fakta persidangan dari para saksi atas dugaan kecurangan Pemilu. 

"Dari fakta-fakta persidangan melalui alat bukti dan keterangan para saksi, seharusnya Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan Permohonan para Pemohon terkait dengan PHPU Pilpres 2024," kata Fernando kepada Monitorindonesia.com, Selasa (9/4/2024). 

Menurut Fernando, dengan bukti-bukti dan keterangan para saksi seharusnya sudah bisa membuat hakim MK memberi putusan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). 

"Dengan bukti dan keterangan para saksi selayaknya Hakim MK memutuskan dilakukan pemungutan suara ulang," ujarnya. 

Selain itu, MK juga semestinya mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka karena pencalonan sebagai cawapres dinilai tak memenuhi persyaratan konstitusional. 

"Dan melakukan diskualifikasi terhadap Gibran Rakabuming Raka," pungkasnya.