Punya Catatan Dosa di MK, Anwar Usman Dilarang Mengikuti Sidang Sengketa Pileg

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 29 April 2024 13:31 WIB
Sidang Panel 3 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Legislatif 2024 (Foto: Youtube MK)
Sidang Panel 3 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Legislatif 2024 (Foto: Youtube MK)

Jakarta, MI - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman digantikan oleh Guntur Hamzah saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Legislatif di Papua Tengah yang diajukan PDIP.

Adapun alasan Anwar Usman digantikan karena PSI menjadi salah satu pihak terkait dalam sidang sengketa tersebut. 

Larangan tersebut terjadi dalam Panel 3 Sidang PHPU Legislatif yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024). 

"Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada Hakim Konstitusi (Anwar Usman) yang mestinya di Panel 3 untuk perkara ini tidak bisa menghadiri," kata Arief Hidayat.

Karena itu, Anwar Usman yang semestinya menjadi Anggota Majelis Hakim dalam Panel 3 tersebut digantikan sementara oleh Hakim Guntur Hamzah.

"Oleh karena itu, sementara digantikan panelnya oleh yang mulia Prof Guntur Hamzah," ujarnya.

Adapun PDIP mengajukan gugatan hasil Pileg terkait dugaan pengurangan suara yang terjadi di delapan daerah pemilihan di Papua Tengah. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 04-01-03-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.