MK Beberkan Alasan Anwar Usman Tak Boleh Ikut Sidang Sengketa Pileg

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 29 April 2024 14:00 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto: MI/Dhanis)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan soal larangan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang tak boleh mengikuti sidang sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 karena telah dinyatakan melanggar kode etik MKMK (Majelis Kehormatan MK). 

Hal tersebut disampaikan juru bicara MK, Fajar Laksono, bahwa Anwar Usman sebagai hakim konstitusi terbukti secara sah telah menciderai kode etik dan perilaku hakim MK. 

"Yang jadi catatan, sesuai putusan MKMK soal perkara uji materiil UU Pemilu, hanya Anwar Usman," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MKJakarta Pusat, Senin (29/4/2024).

Kendati begitu, Fajar menjelaskan, bahwa Anwar Usman tetap bisa menyidangkan PHPU legislatif yang tidak terdapat PSI, baik sebagai pihak pemohon maupun terkait.

"Ternyata ada pihak terkait PSI di Panel Pak Anwar Usman, akhirnya beliau digantikan hakim konstitusi yang lain," ujarnya. 

Sebab kata dia, jika terdapat perkara yang melibatkan PSI baik sebagai pemohon ataupun pihak terkait, maka Anwar Usman akan digantikan posisinya dengan hakim konstitusi yang lain. 

"Begitu selesai Anwar Usman masuk, hakim konstitusi lain yang menggantikan kembali panelnya, akan seperti itu terus," jelas Fajar. 

Diketahui, Hakim MK Anwar Usman digantikan oleh Guntur Hamzah saat sidang sengketa has Pileg di Papua Tengah yang diajukan PDIP.

Adapun alasan Anwar Usman digantikan karena PSI menjadi salah satu pihak terkait dalam sidang sengketa tersebut. 

Larangan tersebut terjadi dalam Panel 3 Sidang PHPU Legislatif yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024). 

"Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada Hakim Konstitusi (Anwar Usman) yang mestinya di Panel 3 untuk perkara ini tidak bisa menghadiri," kata Arief Hidayat.

Karena itu, Anwar Usman yang semestinya menjadi Anggota Majelis Hakim dalam Panel 3 tersebut digantikan sementara oleh Hakim Guntur Hamzah.

"Oleh karena itu, sementara digantikan panelnya oleh yang mulia Prof Guntur Hamzah," ujarnya.