Komisi II Minta Perangkat Desa dan ASN Jaga Netralitas pada Pilkada 2024

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 7 Juni 2024 13:36 WIB
Anggota Komisi II DPR RI, Aminurokhman (Foto: Ist)
Anggota Komisi II DPR RI, Aminurokhman (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman, meminta para kepala desa (Kades) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral dalam penyelenggaraan Pilkada serentak pada November 2024 mendatang.

"Kita harapkan ASN-nya tetap netral, (karena) hak pilihnya terjamin sebagai warga negara," kata Aminurokhman kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).

Kata dia, sebagaimana Undang-Undang Pemilu yang mengatur sikap dan tindakan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Pemilu, termasuk Badan Usaha Milik Desa.

Sebab itu, kewajiban netralitas bagi perangkat desa dan ASN harus benar-benar dijaga sebagaimana regulasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Netralitas itulah yang jadi jaminan ya. Kalau semua bisa berjalan dengan baik, maka bisa menghasilkan pemimpin yang baik," jelas Amin. 

Aminurokhman mengatakan, apabila ASN dan perangkat desa terbukti melakukan tindakan dengan sengaja menguntungkan atau merugikan peserta pemilu maka, akan diberi sanksi pidana selama satu tahun penjara hingga denda belasan juta rupiah. Aturan tersebut tertuang dalam UU 7/2017 tentang Pemilu pada Pasal 490.

"Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," bunyi pasal 490 UU Pemilu.

Selain itu dalam pasal 280 ayat (2) UU Pemilu juga mengatur kepala desa dilarang diikutsertakan sebagai pelaksana atau tim kampanye dalam pemilu.

Dalam pasal 280 ayat (3) UU Pemilu juga disebut kepala desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, Badan Usaha Milik Desa dilarang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.