KPU: Kami Sudah Berulang Kali Menyurati Caleg Terpilih untuk Menyerahkan LHKPN

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 12 Juli 2024 19:41 WIB
Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin (Foto: Antara)
Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin (Foto: Antara)

Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengimbau kepada calon anggota legislatif (caleg) DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota terpilih 2024 untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin, mengatakan pihaknya sudah berulang kali menyurati para caleg terpilih tersebut untuk segera mengerahkan LHKPN mereka lantaran masih ada yang belum melaporkan. 

"Kami sudah kesekian kalinya untuk menyurati dan mengingatkan, beberapa pihak juga sudah melaporkan yang kemarin-kemarin belum, (baru) kemudian menyampaikan bukti laporan LHKPN," kata Afif di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (12/7/2024). 

Kata Afif sampai sejauh ini baru ada sebagian caleg terpilih yang sudah mengirimkan LHKPN kepada KPU. 

"Sudah kita terima sebagian, kan masih ada waktu juga. Jadi mudah-mudahan segera kompletlah," ucapnya. 

Kendati demikian, dia tidak menjelaskan berapa jumlah calon anggota dewan terpilih yang belum menyampaikan LHKPN mereka.

Afif juga belum menegaskan apa konsekuensi apabila masih ada calon anggota dewan terpilih tetap tidak menyerahkan LHKPN hingga masa pelantikan.

Dia hanya menyatakan KPU masih akan menunggu. "Ya kita lihat nanti sampai masa pelantikan. Kan semoga saja melaporkan semua kan," ujarnya.

Sebagai informasi, Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 menegaskan LHKPN calon anggota dewan terpilih harus disampaikan kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Jika tidak maka KPU bisa tidak mencantumkan nama yang bersangkutan sebagai calon anggota dewan terpilih yang harus dilantik.

Afif juga sudah meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota agar memantau status pelaporan calon anggota dewan terpilih di laman LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).