Pengamat Nilai Maraknya Wacana Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024 Sebagai Lanjutan Kemerosotan Demokrasi di Era Jokowi

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 9 Agustus 2024 10 jam yang lalu
Pengamat politik Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti (Foto: Ist)
Pengamat politik Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Pengamat Politik Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, menilai jika sampai ada helatan Pilkada serentak 2024 di suatu daerah yang melawan kotak kosong, maka itu adalah bukti kemerosotan demokrasi Indonesia di era Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

"Fenomena kotak kosong dalam pilkada 2024 adalah lanjutan kemerosotan demokrasi di era kepemimpinan Jokowi," kata Ray kepada Monitorindonesia.com Jumat (9/8/2024). 

Ray mengungkapkan, saat ini marak wacana kotak kosong pada Pilkada serentak yang telah merambah ke berbagai kabupaten/kota hingga provinsi. 

"Mulai maraknya lawan kotak kosong di dalam pilkada. Khususnya di beberapa propinsi, gejala yang makin meningkat baik dari segi jumlah maupun level struktur susunan pemerintahan daerah," ujar Ray. 

"Sebelumnya, hanya ada di kabupaten/kota, kini, mulai merambah sampai ke propinsi. Diduga sekitar 5 atau 4 propinsi potensial paslon vs kotak kosong," tambahnya. 

Padahal kata Ray, hal itu masih dalam tahapan menuju pencalonan, namun telah tersebar wacana melawan kotak kosong di berbagai daerah pada Pilkada serentak 2024.

"Kita belum sampai ke tahapan penetapan paslon, kampanye dan pemungutan/penghitungan suara dan penetapan hasil. Tentu saja, suasana yang memerosotkan nilai demokrasi ini, kita harapkan tidak berlanjut pada tahapan-tahapan berikutnya," tukas Ray. 

Untuk itu, ia pun mempertanyakan mengapa di era kepemimpinan Jokowi, hampir semua indikator negara demokratis mengalami penurunan. 

"Apakah situasi ini menggambarkan perhatian Jokowi yang rendah pada demokrasi? Atau ini mempertegas apa yang selama ini saya istilahkan sebagai penganut paham demokrasi minimalis?" sambungnya. 

Kata Ray, setelah berbagai macam kontroversi pada Pilpres 2024 kemarin, semestinya jelang Pilkada 2024 jangan ada lagi hal-hal yang menimbulkan kegaduhan. 

Seperti misalkan, putusan Mahkamah Agung (MA) tentang penetapan penghitungan batas minimal pencalonan kepala daerah. Dari sejak ditetapkan sebagai calon menjadi setelah pelantikan.

"Ketentuan ini, memberi angin segar bagi putra Jokowi Kaesang untuk dapat berlaga di Pilkada," demikian Ray.