Begini Cara Penyelesaian Dugaan Pelanggaran Pidana Pilkada di Sentra Gakkumdu Bawaslu

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 19 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Gedung Bawaslu RI (Foto: Ist)
Gedung Bawaslu RI (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Dugaan pelanggaran pidana pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi tugas Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), sebagaimana amanat UU 10/2016 tentang Pilkada. 

Sentra Gakkumdu diinisiasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), bekerjasama dengan Polisi Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Bawaslu memberikan panduan mengenai proses penyelesaian dugaan pelanggaran pidana pilkada, mengingat helatan ini juga berlangsungnya di tahun 2024 ini. 

Melalui saluran khusus di aplikasi Whatsapp, Bawaslu memaparkan 9 langkah penyelesaian dugaan pelanggaran pidana pilkada, yang dikutip pada Senin (19/8/2024). 

Tahapan pertama, Sentra Gakkumdu bakal menerima laporan masuk. Nantinya, aparat polisi yang bertugas di Sentra Gakkumdu melakukan penyelidikan atas laporan yang masuk baik ke Bawaslu Provinsi ataupun Kabupaten/Kota.

Kemudian tahap kedua, penyidik Polri yang bertugas di Sentra Gakkumdu dapat menggeledah, menyita, dan mengumpulkan alat bukti untuk kepentingan penyelidikan maupun penyidikan tanpa surat izin ketua pengadilan negeri setempat. 

Untuk tahap ketiga, hasil penyidikan serta berkas perkara disampaikan kepada penuntut umum paling lama 14 hari kerja terhitung sejak laporan diterima. Namun, jika hasil penyidikan belum lengkap, paling lama 3 hari kerja penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik kepolisian beserta petunjuk mengenai yang harus diperbaiki. 

Setelah itu, penyidik kepolisian paling lama 3 hari kerja sejak berkas dikembalikan harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara tersebut kepada penuntut umum. 

Lalu tahap keempat, jika seluruh berkas perkara dinyatakan memenuhi syarat maka, penuntut umum melimpahkan berkas kepada pengadilan negeri paling lama 5 hari kerja terhitung sejak berkas diterima dari penyidik. 

Tahap kelima, pengadilan negeri menggelar sidang atas perkara yang diserahkan penuntut umum, untuk memeriksa, mengadili, memutus perkara tindak pidana pemilihan paling lama 7 hari setelah pelimpahan berkas, dan dilakukan oleh majelis khusus. 

Tahap keenam, putusan pengadilan negeri terhadap perkara pidana pemilihan dapat diajukan banding. Hanya saja, waktu yang disediakan paling lama 3 hari sejak putusan dibacakan. 

Tahap ketujuh, pengadilan tinggi akan menerima dan memutus perkara banding paling lama 7 hari setelah permohonan banding diterima. Setelah keluar putusan banding, maka sudah tidak ada lagi langkah hukum lain apabila putusannya ditolak. 

Sehingga, pada tahapan kedelapan pengadilan melakukan pengumuman putusan akhir perkara dugaan pelanggaran pidana pemilihan kepada penuntut umum, dalam jangka waktu paling lambat 3 hari setelah putusan dibacakan dan harus dilaksanakan paling lambat 3 hari setelah putusan diterima jaksa.

Apabila ada pengadilan terkait perkara pidana pemilu yang mempengaruhi perolehan suara peserta pemilihan, maka putusannya harus sudah selesai sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi ataupun Kabupaten/Kota menetapkan hasil pemilihan. 

Adapun langkah kesembilan atau yang terakhir, yakni tindak lanjut. Di mana, salinan putusan pengadilan terhadap perkara pidana pemilihan harus sudah diterima KPU Provinsi ataupun Kabupaten/Kota di hari yang sama saat putusan dibacakan. 

Putusan pengadilan negeri terhadap perkara pidana pemilihan wajib ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi ataupun Kabupaten/Kota.