Pansus Cecar Kemenag soal Dasar Hukum hingga SOP Kuota Haji


Jakarta, MI - Pansus Hak Angket Haji 2024 (Pansus) mencecar Kementerian Agama atau Kemenag yang diwakili Dirjen Haji Umrah Hilman Latief berkaitan dasar hukum, hingga SOP pembagian kuota haji.
"Apa dasar pembagian kuota haji khusus, apa saja peraturan perundang-undangan yang digunakan dalam, apa pasal khusus yang sudah diterapkan soal penyelenggaraan haji, apa SOP yang anda ketahui. Mohon jelaskan. Apa yang anda ketahui tentang penambahan kuota haji khusus tahun 2024?," tanya Anggota Pansus Haji Luluk Nur Hamidah, Rabu (21/8/2024).
Sementara itu, Anggota Pansus dari Fraksi PDIP My Esti Wijayanti menanyakan kepada Hilman apakah mengetahui hasil rapat Komisi VII DPR RI soal alokasi haji.
“Apakah bapak mengetahui bahwa Komisi VIII juga berikan amanat yang harus ditindaklanjuti, tertuang dalam kesimpulan rapat tanggal 6 November, keputusan yang menyatakan bahwa memastikan pengisian kuota haji dan kuota tambahan berdasar daftar tunggu siskohat. Atau dua hal yang saya sampaikan tadi, bagaimana pengaturan terkait tambahan kuota haji yang 20 ribu?” kata Esti.
Ia juga bertanya kepada Hilman apakah keputusan Kemenag membagi rata alokasi kuota tambahan, sesuai dengan hasil rapat Komisi VIII DPR.
“Menurut saksi dengan membagi 50 persen reguler dengan 50 persen khusus, apakah itu sesuai dengan apa yang menjadi keputusan rapat Komisi VIII yang memang harus ditindaklanjuti?” ujarnya.
Pun, Anggota Pansus dari Fraksi NasDem, Sri Wulan juga meminta Hilman untuk menjelaskan bagaimana pembagian 10 ribu kuota haji tambahan yang diberikan untuk haji khusus.
“Itu kan ada tambahan yang 20 ribu kuota tambahan yang dibagi menjadi 2, 10 ribu reguler dan 10 khusus. Yang 10 ribu khusus boleh saksi sampaikan kepada kita, diberikan kepda travel mana saja? Porsinya bagaimana dan bagaimana aturannya?," ujar Sri.
Adapun Pansus Angket Haji diketahui telah menyepakati tiga ruang lingkup pembahasan penyelenggaraan haji.
Pertama, soal dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Menteri Agama dalam mengalokasikan kuota haji tambahan yang seharusnya digunakan untuk reguler malah dipakai untuk jemaah haji khusus.
Kedua, terkait manajemen operasional haji, mulai dari rekrutmen sumber daya manusia, pelayanan hingga tingkat kepuasan jemaah.
Sementara ketiga, soal pembenahan sistem keuangan haji yang transparan, akuntabel, dan mitigasi risiko. (an)
Topik:
Kemenag Kuota haji Pansus HajiBerita Terkait

Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK: Masih Berprogres
17 September 2025 20:19 WIB

KPK Terima Laporan Dugaan Gratifikasi dari Kemenag Berupa Keping Logam Mulia
17 September 2025 00:25 WIB

KPK Usut Rangkap Jabatan Eks Menag Yaqut sebagai Amirul Haji dan Pengawas Haji, Terima Rp 7 Juta per Hari!
12 September 2025 23:30 WIB