Baleg DPR Bantah Bakal Anulir Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan di Pilkada


Jakarta, MI - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PAN Yandri Susanto, membantah ihwal rapat Baleg hari ini untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan atau threshold pada Pilkada 2024.
Kata Yandri, rapat Baleg hari ini hanya untuk membahas hasil putusan MK agar bisa ditafsirkan secara jelas.
"Kita enggak mungkin menganulir MK, kita ingin menyadur itu biar terang benderang, tidak ada tafsir yang liar, oleh penyelenggara KPU maupun pasangan calon yang ingin berkontestasi di Pilkada, inilah redaksinya," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
Wakil Ketua MPR RI itu menyampaikan, pada dasarnya DPR sangat menghormati putusan MK.
Kendati begitu, Yandri menyebut belum mengetahui apakah Baleg akan menambah sejumlah pasal dalam RUU Pilkada atau tidak.
"Ini yang baru mau dibahas itu. Kita nanti tentu akan ada diskusi baik itu dari pemerintah maupun dari anggota Baleg akan ada sinkronisasi, kita tunggu saja," ujarnya.
"Tapi intinya kita menghormati putusan MK itu, maka kita membahas itu pada hari ini sesegera mungkin, sehingga payung hukum terhadap pelaksanaan Pilkada itu bisa terang benderang," tambahnya.
Wakil Ketua Umum PAN itu menilai, putusan MK secara hukum dapat langsung berlaku. Sehingga DPR lanjut dia, dinilai perlu melakukan pendalaman terkait putusan MK agar bisa diakomodasi dalam RUU Pilkada.
"Ya, itu secara otomatis memang keputusan MK bisa berlaku. Tapi ini kan pendaftaran masih tanggal 27. DPR dan pemerintah masih punya waktu untuk menyadur itu ke dalam Undang-undang Pilkada, sehingga itu bisa benar-benar menjadi payung hukum KPU, termasuk nanti membuat PKPU yang baru," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (treshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (20/8).
Topik:
Putusan MK Baleg DPR Yandri Susanto Pilkada 2024Berita Sebelumnya
Golkar Beri Kebebasan Bahlil Tentukan Pengurus Periode 2024-2029
Berita Selanjutnya
Pansus Cecar Kemenag soal Dasar Hukum hingga SOP Kuota Haji
Berita Terkait

Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Komisi III DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset
10 September 2025 15:24 WIB
![MK Larang Pimpinan Organisasi Advokat Rangkap Pejabat Negara, Sasar Otto Hasibuan? Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan [Foto: MI/Aswan]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/otto-hasibuan.webp)
MK Larang Pimpinan Organisasi Advokat Rangkap Pejabat Negara, Sasar Otto Hasibuan?
31 Juli 2025 20:26 WIB

Mendagri Masih Kaji Putusan MK Pisah Pemilu Nasional-Daerah: Sesuai Konstitusi Atau Tidak
8 Juli 2025 19:36 WIB