Penambahan Jumlah Komisi DPR: Efektif kah untuk Memperkuat Pengawasan?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 September 2024 14:21 WIB
Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (3/9/2024) (Foto: Dok MI/Antara)
Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (3/9/2024) (Foto: Dok MI/Antara)

Jakarta, MI - Pengamat Parlemen dari Indonesian Parliamentary Center (IPC) Arif Adiputro menilai penambahan jumlah komisi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bukanlah solusi yang tepat untuk memperkuat pengawasan yang bermakna.

Pasalnya, berdasarkan pemantauan IPC sepanjang tahun 2023 menunjukkan bahwa lembaga legislatif ini punya kontrol yang lemah terhadap kebijakan pemerintah.

Dari total 627 proses pengawasan lewat rapat kerja selama setahun, hanya 128 instruksi (20%) yang ditindaklanjuti oleh pemerintah. Selebihnya diabaikan begitu saja.

“Rapat dengar pendapat itu sifatnya seperti formalitas saja, tapi rekomendasinya itu antara dipakai ya monggo, kalau enggak juga enggak ada konsekuensinya,” kata Arif dikutip Monitorindonesia.com, Minggu (29/9/2024).

Namun yang paling krusial menghambat fungsi pengawasan ini menurut Arif adalah peta politik di DPR yang minim oposisi. Komposisi DPR periode 2024-2029 didominasi oleh Koalisi Indonesia Maju Plus yang mendukung Prabowo-Gibran dengan total 470 kursi atau 81,03%.

Sisanya sebanyak 110 kursi dimiliki oleh PDIP, yang masih mungkin akan bergabung ke dalam koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran. Dengan kondisi seperti itu, Arif mengatakan DPR lagi-lagi akan menjadi alat legitimasi kebijakan pemerintah.

“Kita sudah belajar dari periode 2019-2024 bahwa DPR itu menjadi stempel pemerintah saja. Kalau alasan mereka menambah komisi adalah ingin mengimbangi, bukan dengan cara seperti itu,” kata Arif.

“Ada cara yang lebih penting untuk meningkatkan fungsi pengawasannya. DPR bisa menggunakan hak-haknya seperti hak angket atau interpelasi dalam isu-isu yang penting," timpalnya.

Sayangnya menurut Arif, DPR justru tak hadir memanfaatkan hak-hak pengawasannya itu untuk isu-isu genting yang menjadi perhatian masyarakat.

Rencana DPR untuk menggulirkan hak angket mengenai dugaan kecurangan Pemilu 2024, misalnya, telah menguap begitu saja. Alih-alih menjadi pengawas, DPR dinilai justru lebih sering satu suara dengan pemerintah.

Sepanjang pola itu masih bertahan, Arif menilai alasan menambah jumlah komisi untuk memperkuat pengawasan tidak akan efektif.

Sekadar tahu, bahwa penambahan jumlah komisi di DPR menunggu penetapan jumlah kementerian di pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran). 

Jumlah kementerian dipastikan telah bertambah. "Kita akan matangkan nanti setelah kemudian Presiden terpilih nantinya mematangkan (jumlah kementerian). Kira-kira berapa kementerian yang kemudian akan dipertimbangkan dan dipastikan berapa kebutuhannya," kata Ketua DPR, Puan Maharani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2024).

Puan mengatakan DPR akan mengkaji jumlah kementerian itu. Lalu, menyesuaikan komisi untuk menjadi mitra kementerian baru tersebut. "Tentu saja kemudian DPR akan menyesuaikan berapa kemudian kebutuhan untuk menyesuaikan. Disesuaikan dengan kebutuhan untuk menyesuaikan dengan kementerian yang akan ada," beber Puan.

Ketua Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan itu memastikan penggodokan penambahan jumlah komisi itu dilakukan dengan musyawarah. Sehingga, tidak langsung tiba-tiba ada komisi tersebut. "Oh enggak dong (tiba-tiba ada), pertama dengan mekanisme yang ada dan musyawarah mufakat," tandas Puan.

Topik:

Penambahan Jumlah Komisi DPR DPR