Rieke Desak Kejagung Usut Impor Gula 10 Tahun Terakhir: Enggartiasto 15 Juta Ton, Agus Suparmanto 9,5 Juta Ton, Luthfi 13 Juta Ton dan Zulhas 18 Juta Ton

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 November 2024 03:30 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka (Foto: Dok MI/DPR)
Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka (Foto: Dok MI/DPR)

Jakarta, MI - Tom Lembong yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi impor gula membetok perhatian dari Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.

Politikus PDIP itu menilai terseretnya mantan Menteri Perdagangan (2015-2016) itu harus menjadi pintu masuk Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut mafia pangan.

"Gebrakan Kejaksaan Agung menangkap mantan Mendag, Tom Lembong, harus jadi pintu masuk untuk #SikatMafiaPangan dari hulu sampai hilir, termasuk dalam isu impor pangan," kata Rieke melalui akun Instagram pribadinya @riekediahp ditukil Monitorindonesia.com, Selasa (5/11/2024).

Pun dia yakin Presiden Prabowo tidak akan berhenti pada Tom Lembong, namun mampu membidik hingga aktor utama sindikat impor pangan dan pangan impor. Maka dari itu, dia juga mendesak Kejagung mengusut kebijakan impor gula 10 tahun terakhir.

"Dimulai dengan kasus impor gula, saya mendesak ditelusuri lebih dalam dan ada penegakan hukum terhadap kebijakan impor gula setidaknya sepuluh tahun terakhir," katanya.

Data yang Rieke mungkin kurang tepat, maka dia memohon bantuan pemerintah untuk melengkapi dan mengembangkan penyelidikan kebijakan impor gula.

"Tom Lembong (2015-2016): sekitar 5 juta ton; Enggartiasto Lukita (2016-2019): sekitar 15 juta ton; Agus Suparmanto (2019-2020): sekitar 9,5 juta ton; Muhammad Luthfi (2020-2022): sekitar 13 juta ton dan Zulkifli Hasan (2022-2024) sekitar 18 juta ton," bebernya.

Dalam postingan lain di akun Instagramnya, Rieke menuliskan momen saat Tom masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) saat berhadapan langsung dengan Komisi VI DPR RI.

Saat itu, Rieke menjadi salah satu saksi yang melihat Tom menyampaikan rencananya akan impor gula sebanyak 380 ton pada 2016 lalu.

"Juni 2016 rencana impor gula 380.000 ton disampaikan Mendag di Komisi VI DPR RI. Jadi ingat ada bawa suporter yang atas namakan petani tebu untuk 'hadang' DPR yang tolak impor gula," kata Rieke.

Mendengar rencana tersebut, ia pun menolak adanya impor gula karena tanpa data yang akurat dan rencana itu bertepatan dengan momen panen tebu petani di Indonesia.

"Saya menolak karena impor tanpa data akurat, tanpa roadmap, importasi akan tiba saat panen petani tebu di Indonesia," tulisnya.

Maka dari itu, ia merasa ada yang janggal ketika mengetahui ada yang mengaku seorang petani menyetujui adanya impor gula tersebut.

"Petani tebu dan industri gula nasional yang beneran pasti dirugikan," katanya.

Atas penolakannya itu, Rieke mendapatkan makian dari salah seorang pendukung impor yang mengatasnamakan petani, akhirnya ia hanya bisa menyerahkan semuanya ke Tuhan.

"Aku hanya dzikir dalam hati sambil doa, 'Ya Allah kuserahkan padaMu, lindungi aku Ya Rob," katanya.

Setelah sekian lama, penetapan Tom Lembong atas kasus korupsi impor gula itu seolah doa yang dipanjatkannya akhirnya terjawab. Rieke pun menyinggung beberapa pihak yang terlibat dalam kasus itu perlu diadili juga.

"Doa orang ditindas juga petani tebu yang dirugikan. Di spill dong, masa cuma orang itu doang? Emang sendirian mutusinnya? Spill ding daftar yang atur rencana dan setuju impor raw sugar," demikian Rieke.

Topik:

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka Kejagung Tom Lembong