Bawaslu di Lima Provinsi Berhasil Genjot Pencegahan Pelanggaran

Akbar
Akbar
Diperbarui 11 Desember 2024 12:10 WIB
Logo Bawaslu. Foto: Net
Logo Bawaslu. Foto: Net

Jakarta, MI - Upaya pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024, berhasil digenjot oleh lima provinsi.

Hal itu berdasarkan survei indeks yang dikeluarkan Akademi Pemilu dan Demokrasi Indonesia. Survei indeks ini mencatat setidaknya ada lima Bawaslu Provinsi yang berhasil menggenjot pencegahan pelanggaran.

Indikator dalam menentukan provinsi yang berhasil menggenjot upaya pencegahan, yaitu salah satunya dengan memperhatikan jumlah kegiatan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu serta pilkada.

Selain itu, indikator lainnya, yaitu juga dilihat dari segi waktu yang cepat, adaptif, dan low budget tetapi tetap efektif.

Untuk dasar pelaksanaan upaya-upaya pencegahan tersebut, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 274 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu dan Pilkada.

Beleid tersebut juga diturunkan ke dalam tiga program, yaitu penyusunan surat edaran pencegahan pelanggaran di setiap tahapan Pemilu, peluncuran indeks kerawanan Pemilu, dan pengukuran keberhasilan pencegahan dengan menggunakan sistem teknologi informasi yakni Form Pencegahan Online (https://formpencegahan.bawaslu.go.id).

Berdasarkan dasar-dasar itu, Bawaslu di lima provinsi yang berhasil menggenjot upaya pencegahan dengan tolak ukur jumlah kegiatan terbanyak, diantaranya adalah Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Lampung, dan Jawa Barat.

Kelima provinsi itu mencatatkan jumlah kegiatan pencegahan yang melebihi 10.000 kegiatan. Hal ini berbeda dengan 17 provinsi yang masuk kategori banyak melakukan pencegahan, karena hanya melaksanakan kegiatan pencegahan sejumlah 1.000 hingga 10.000.

Tujuh belas provinsi itu di antaranya Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, Riau, Bali, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Bengkulu, Sulawesi Tenggara, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Banten, Kalimantan Selatan, Sulawesi Barat, dan DKI Jakarta.

Adapun Bawaslu provinsi yang belum maksimal melakukan upaya pencegahan, tersebar di 12 daerah. Sebabnya, kegiatan pencegahan dilakukan di bawah 1.000 kegiatan.

Dua belas provinsi itu di antaranya Gorontalo, Sumatera Selatan, Maluku Utara, Aceh, Sulawesi Utara, Jambi, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Maluku, Papua Barat, dan Papua.

Topik:

Bawaslu Pencegahan Pelanggaran Akademi Pemilu dan Demokrasi