Bawaslu Perlu Lakukan Evaluasi Secara Berkala untuk Ukur Kinerja Pencegahan

Akbar
Akbar
Diperbarui 14 Desember 2024 09:59 WIB
Gedung Bawaslu RI
Gedung Bawaslu RI

Jakarta, MI - Tercatat setidaknya ada 12 Bawaslu Provinsi yang kurang banyak melakukan upaya pencegahan di perhelatan Pemilu maupun Pilkada 2024.

Berdasarkan hasil survei indeks yang dikeluarkan Akademi Pemilu dan Demokrasi Indonesia pada Desember 2024, terkait pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu, terdapat 12 Bawaslu Provinsi yang kurang dari 1.000 kegiatan pencegahan.

12 Bawaslu Provinsi yang kurang melakukan upaya pencegahan diantaranya; Gorontalo, Sumatera Selatan, Maluku Utara.

Kemudian, Aceh, Sulawesi Utara, Jambi, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Maluku, Papua Barat, dan Papua.

Oleh karena itu, Akademi Pemilu dan Demokrasi Indonesia memberikan rekomendasi kepada Bawaslu untuk melakukan sosialisasi secara berkala dalam menyamakan persepsi terkait kebijakan strategis pencegahan

Rekomendasi berikutnya, agar Bawaslu melakukan evaluasi secara berkala untuk mengukur kinerja pencegahan. 

Selain itu, merumuskan strategi pencegahan secara kreatif, atraktif dan progresif di masa mendatang yang tidak bergantung kepada ketersediaan anggaran Bawaslu di seluruh tingkatan.

Topik:

Bawaslu survei indeks pencegahan pelanggaran sengketa proses pemilu akademi pemilu dan demokrasi indonesia