Ribut-ribut soal Penghapusan Kelas Rawat Inap, Komisi XI DPR Panggil BPJS Kesehatan

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 14 Mei 2024 20:11 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (Foto: Dok MI/Dhanis)
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (Foto: Dok MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pihaknya akan memanggil Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam masa sidang DPR terkait penghapusan kelas 1,2,3 program BPJS Kesehatan. 

Dasco menyebut Komisi IX akan memanggil pihak BPJS untuk dimintai keterangan mengenai penerapan kamar rawat inap standar atau KRIS.

“Dan lebih lanjutnya nanti kemudian akan dilaporkan kepada pimpinan DPR untuk kemudian kita ambil langkah-langkah yang sesuai dengan hasil konsultasi tersebut,” kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Selasa (14/5/2024). 

Presiden Joko Widodo sudah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kesehatan pada Rabu (8/5/2024).

Dalam salinan tersebut salah satu pasal 103 B yang memiliki turunan 9 ayat menjelaskan bahwa penerapan kelas rawat inap KRIS serta penetapan baru manfaat, tarif dan iuran.

Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," tulis Pasal 103 B ayat (1).

Lalu pada pasal ke-2 berbunyi dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Sesuai Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit.

KRIS, atau Kelas Rawat Inap Standar, adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan. Berdasarkan Pasal 1 ayat 4b Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan rawat inap dan memberikan pelayanan yang lebih merata bagi semua peserta BPJS.

Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, para peserta BPJS Kesehatan akan menempati kamar rawat inap KRIS yang setara dengan Kelas 2 pada layanan fasilitas kesehatan umum.

Hal ini untuk meningkatkan layanan kesehatan yang selama ini dinilai tak sesuai bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 3.