Rapat Paripurna ke-18, DPR Setujui 4 RUU Jadi Usul Inisiatif DPR


Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui empat Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi usul inisiatif DPR.
Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-18, Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Awalnya, perwakilan fraksi menyerahkan pandangannya secara tertulis kepada pimpinan DPR.
Setelah itu, Dasco menanyakan persetujuan peserta sidang rapat parpurna terkait keempat RUU tersebut.
"Apakah keempat RUU dapat disetujui?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab peserta sidang rapat paripurna.
"Dengan demikian, selesailah rapat acara paripurna kita hari ini," tutup Dasco yang ditandakan dengan ketukan palu sidang sebanyak tiga kali.
Adapun keempat RUU yang disetujui pada rapat paripurna hari ini adalah:
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang TNI.
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Topik:
DPR 4 RUU Inisiatif DPR Rapat Paripurna ke-18 DascoBerita Selanjutnya
PKB-Gerindra Siap Kerjasama pada Pilgub Jateng
Berita Terkait

Kekerasan Seksual Saat USG di Garut, DPR Minta Kemenkes dan Polisi Bertindak Cepat
16 April 2025 19:38 WIB

Aksi Brutal WNA di Bali, DPR RI: Jangan Biarkan Marwah NKRI Diinjak-Injak
15 April 2025 17:37 WIB

Gaji Hakim Rp 25 Juta/Bulan Sisakan Celah Suap, DPR: Kurang Bersyukur, Tampar Muka Hakim Lain!
14 April 2025 22:04 WIB