Kata MPR soal Desakan Ganti Wapres

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 28 April 2025 14:42 WIB
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Eddy Soeparno [Foto: Ist]
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Eddy Soeparno [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Eddy Soeparno menegaskan, pihaknya akan berpegang teguh pada konstitusi atau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945, terkait isu pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan wakil presiden.

Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, kata dia, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka adalah Presiden dan Wakil Presiden yang sah, yang dipilih secara demokratis oleh rakyat Indonesia dalam Pemilu 2024.

"Kan sudah dijawab oleh pimpinan saya, Ketua MPR (Ahmad Muzani), MPR dan rakyat telah memilih pasangan yang sah dalam Pemilu 2024, yaitu Pak Prabowo dan Pak Gibran Rakabuming Raka," kata Eddy di Gedung DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).

Eddy menambahkan, Pemilu 2024 telah dilaksanakan dengan hasil yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Presiden dan Wakil Presiden juga sudah dilantik oleh MPR, dan telah bekerja selama kurang lebih enam bulan.

"Kita berpegang pada konstitusi saja, hasil Pemilu sudah disahkan oleh KPU, dan kita semua sudah sepakat serta sudah melantik Presiden dan Wakil Presiden," tegas Eddy.

Lebih lanjut, Eddy menjelaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima usulan untuk memakzulkan Gibran Rakabuming Raka. Jika ada usulan tersebut, Eddy menyatakan hal itu akan dibahas oleh pimpinan MPR. Menurut Eddy, alasan dugaan pelanggaran kode etik Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak relevan sebagai dasar pemakzulan.

"Itu saya kira perlu telaahan dari pakar hukum, tetapi kembali lagi, MPR berpegang pada konstitusi dan apa yang sudah kita capai, itu merupakan pegangan kita berdasarkan konstitusi," tutup Eddy.

Topik:

MPR Desakan Ganti Wapres