Hak Jawab Yupen Hadi and Patners

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Oktober 2021 11:12 WIB
Terkait berita berjudul “Wakil Ketua DPRD DKI akan Ditetapkan Tersangka Kasul Munjul?” yang terbit pada pada Kamis, 26 Agustus 2021, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: Pada aragraf ke-3 berita tersebut menyatakan: “Usai pemeriksaan, KPK telah mendapatkan pengakuan sang wakil ketua dewan soal jual beli tanah di Munjul tersebut. Dia diduga mengetahui proses jual-beli tanah lewat Perumda Pembangunan Sarana Jaya”. Tidak ada wakil ketua dewan yang dikonfimasi akan hal tersebut sehingga merugikan pihak lain, setidaknya para wakil ketua dewan. Dan karenanya, seharusnya memerlukan verifikasi untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan. Pada paragraf ke-4 berita tersebut menyatakan: “Politisi kawakan itu juga diduga turut mengusulan hingga pembahasan anggaran tanah Munjul tersebut. Termasuk kedekatannya dengan salah satu satu tersangka Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudi Hartono Iskandar”. Berita ini juga belum dikonfirmasi dan diverifikasi kepada “politisi kawakan” manapun sebagaimana diberitakan, sehingga tidak akurat dan tidak berimbang. Pada Paragraf ke-5, 6, dan 7 berita tersebut menyatakan: Menurut Sumber MI.com, KPK telah mendapatkan bukti kedekatan calon tersangka dengan salah satu tersangka Rudi Hartono Iskandar. “KPK sudah punya bukti chatnya,” kata sumber tersebut. Sumber MI.com lain mengungkapkan atas bukti-bukti yang telah dikantongi KPK tersebut, kemungkinan besar KPK akan menetapkan petinggi salah satu parpol pendukung pemerintah sebagai tersangka kasus Munjul. “Kemungkinan Bulan September ini akan ditetapkan (tersangka),” ujarnya.  Sumber yang disebut pada 3 paragraf di atas tidak jelas sama sekali, seolah-oleh adalah sumber yang dapat membocorkan hasil BAP KPK. Padahal tidak seorang pun yang memiliki hak untuk membocorkan hasil BAP kepada khalayak maupun kepada wartawan. Berdasarkan kajian dan setelah dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait, Dewan Pers menilai: Berita tersebut melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak berimbang dan memuat opini yang menghakimi. Berita Tersebut juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan. Oleh karenanya redaksi memohon maaf atas isi pemberitaan tersebut dan menyatakan menarik seluruh konten yang termuat dalam berita tersebut. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah memberikan masukan, kritikan, dan saran.

Topik:

-