Kasus Bupati Muba, Bos PT SSN Ternyata Dalang Pemberi Suap

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 2 November 2021 14:56 WIB
Monitorindonesia.com - Kasus suap Bupati Muba, bos PT SSN terungkap sosok sebenarnya. Dalam kasus suap Bupati Muba, Dodi Alex Noerdin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun memeriksa delapan orang pegawai PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) pada Senin, 1 November 2021. PT SSN merupakan pihak yang mendapat sejumlah proyek yang ada di lingkungan pemkab Muba. Para karyawan PT SSN ini dimintai keterangan terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Musi Banyuasin. "Para saksi hadir dan didalami antara lain terkait dengan aktifitas keuangan PT SSN (Selaras Simpati Nusantara) dan diduga ada perintah dari tersangka SUH (Direktur PT SSN Suhandy) untuk mengeluarkan sejumlah uang yang kemudian diberikan kepada tersangka DRA (Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin)," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK saat dikonfirmasi, Selasa (2/11/2021) Ali mengatakan delapan pegawai PT SSN yang diperiksa itu Saskia Arantika, Istiqomah Fajriani, Marlisa, Feni Fenisia, Dahlia Fanfani, Negi Vasterina, Agustinus, dan Idham. Ali memastikan uang yang disiapkan bos PT SSN itu diberikan ke Dodi melalui tersangka sekaligus Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori. "Pemberian sebagai bentuk fee atas proyek yang didapatkan oleh PT SSN dimaksud," ujar Ali. Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka, yakni Dodi, Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy. Dodi, Herman, dan Eddi dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara itu, Suhandy dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Topik:

-