Inisiatif Presiden Jokowi Pemindahan Ibu Kota Negara, Bisa Dipahami PP GPII

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 4 Februari 2022 17:17 WIB
Monitorindonesia.com - Inisiatif Presiden Joko Widodo (Jokowi) memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara yang terletak di Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) secara bertahap mulai 2024, bisa di pahami dalam konteks pemerataaan pembangunan dan ekonomi. Pendapat ini disampaikan Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam Indonesia (PP GPII), Eri Roffi melalui keterangan pers tertulisnya, Jumat (4/2/2022) menanggapi inisiatif presiden soal pemindahan Ibu Kota Negara tersebut. Dikatakan Eri, konsentrasi pusat kegiatan ekonomi yang terpusat di Jawa dan Bali, khusus di wilayah anglomerasi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi), perlu di sharing kue ekonomi ke wilayah timur. Karenanya, inisiatif presiden tersebut sudah tepat. "Insiatif presiden memilih Kaltim itu bagus. Menurut kami, Kaltim tepat secara geografis untuk tujuan pemerataan ekonomi tadi," ujarnya seraya menekankan agar dalam proses pembangunan Ibu Kota baru, pemerintah harus lebih kreatif, tidak membebani APBN dengan mencari hutang baru dengan cara instan. Pemerintah, menurut Eri yang juga ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ini, bisa menggunakan anggaran pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang melimpah di Kalimantan, untuk proses pembangunan, sehingga inisiatif presiden tersebut bisa terwujud tanpa membenani APBN. "Namun yang penting juga menata Jakarta sebagai bekas Ibu Kota tetap jadi pusat ekonomi tanpa meninggalkan kearifan lokal. Jakarta jangan sampai jadi seperti singapura yang jadi pusat judi internasional," tegas ketua DPP KNPI ini menambahkan. Sedang menanggapi gugatan UU IKN di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah pihak, masih menurut dia, biasa dalam demokrasi sebagai bentuk pengawasan masyarakat sipil dalam proses pembangunan IKN. "Banyak tangan-tangan jahat yang mencoba memanfaatkan kesempatan dengan pembangunan ibu kota baru maka perlu di pagari dengan proses regulasi yang ketat berawal dari proses Legislasi di DPR. Publik harus di libatkan secara luas dalam proses penyusunan UU IKN. Proses di MK bisa di gunakan untuk memancing debat publik," ujarnya. Selain itu sebut Eri, GPII mendukung proses pemindahan Ibu Kota baru ini. Soal banyak masalah dan butuh proses panjang memang wajar melihat proses pemindahan Ibu Kota di negara-negara lainnya ada yang sampai 20 tahun. "Saat ini yang penting adalah siapa di balik proses pembangunan Ibu Kota itu harus melalui proses yang terbuka, transparan dan akuntabel dengan partisipasi publik seluas luasnya," pungkasnya. (Ery)

Topik:

presiden IKN