Kemenag: Tak Boleh Tutupi KDRT dengan Dalih Keluhuran Istri
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/qm83HmrPQy3Utzf9SSKYUb2Q38qQ5ztwWXIBX93T.jpg )
Adelio Pratama
Diperbarui
5 Februari 2022 22:46 WIB
![Kemenag: Tak Boleh Tutupi KDRT dengan Dalih Keluhuran Istri](https://monitorindonesia.com/2021/08/sensitif.jpg)
Monitorindonesia.com - Kementerian Agama RI (Kemenag) menekankan keluarga tidak boleh menyembunyikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan menggunakan dalih keluhuran seorang istri.
"Segala bentuk KDRT tidak bisa dibenarkan apalagi disembunyikan dengan dalih keluhuran istri. Sikap Kementerian Agama tegas dan tidak tawar menawar dalam persoalan ini," kata Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama Isfah Abidal Aziz dalam keterangan tertulis Kemenag yang diterima di Jakarta, Sabtu (5/2/2022).
Isfah menegaskan relasi yang dibangun oleh seorang laki-laki dan perempuan, haruslah dijalin dalam semangat keadilan dan saling memberi penghormatan.
Apabila terjadi sebuah tindak kekerasan di dalam rumah tangga, dirinya meminta keluarga untuk menggunakan pendekatan yang komprehensif yang meliputi berbagai aspek dalam kehidupan dan melibatkan semua pihak.
"Mengatasi masalah KDRT, tidak cukup hanya upaya kuratif, tetapi juga upaya preventif," katanya dilansir Antara.
Guna menerapkan pendekatan yang komprehensif, Isfah mengatakan bila melihat sisi hukum, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, masalah kekerasan itu harus disosialisasikan melalui upaya yang serius ke seluruh lapisan di masyarakat.
Di sisi lain, harus ada sebuah penegakan hukum secara konsisten. Oleh sebab itu, peran negara dalam menciptakan sebuah sensitivitas pada seluruh aparat penegak hukum sangat diperlukan.
Sedangkan pada aspek kesadaran kolektif masyarakat, diperlukan sebuah upaya yang dapat menyadarkan masyarakat akan kesetaraan dan keadilan dalam relasi antara laki-laki dan perempuan. Berbagai kalangan masyarakat harus secara kolektif dilibatkan.
Dalam hal itu, baik pada tokoh agama, Kemenag cendekiawan, para aktivis, tokoh politik, tokoh masyarakat hingga lembaga pendidikan yang dapat menjadi salah satu sarana tepat dalam penyadaran masyarakat.
"Ketiga, aspek sarana dan prasarana perlindungan korban. Ini dapat dilakukan dengan pembentukan pusat-pusat penanganan korban KDRT, tenaga medis, konselor, psikiater, rohaniwan dan sebagainya yang memiliki sensitivitas yang tinggi," tegas Isfah.
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Nusantara
![Begini Kronologi Polwan Keji di Mojokerto Bakar Suami Polisi Hidup-hidup Briptu Fadhilatun Nikmah (28), yang membakar suaminya yang juga anggota polisi bernama Briptu Rian Dwi Wicaksono (28). [Foto: Istimewa]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/briptu-rian.webp)
Begini Kronologi Polwan Keji di Mojokerto Bakar Suami Polisi Hidup-hidup
9 Juni 2024 18:23 WIB
Nusantara
![Keji! Gegara Masalah Uang Polwan di Mojokerto Nekat Bakar Suami Polisi Briptu FN [Foto: Istimewa]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/polwan-bakar-suami.webp)
Keji! Gegara Masalah Uang Polwan di Mojokerto Nekat Bakar Suami Polisi
9 Juni 2024 16:07 WIB
Nasional
![Sosok Dirjen Kementerian Diduga Orang Ketiga Penyebab Hancurnya Rumah Tangga Wadirut Mandiri Alexandra Askandar Wadirut Bank Mandiri, Alexandra Askandar [Foto: Instagram/@xandra_askandar]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/alexandra-askandar.webp)
Sosok Dirjen Kementerian Diduga Orang Ketiga Penyebab Hancurnya Rumah Tangga Wadirut Mandiri Alexandra Askandar
7 Juni 2024 09:20 WIB