Permendikbudristek PPKS Jamin Hak Warga atas Pendidikan

wisnu
wisnu
Diperbarui 12 April 2022 06:52 WIB
Jakarta, MI - Tim Tenaga Ahli Pencegahan dan Penanganan Seksual Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Rika Rosvianti mengatakan, Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021, memastikan hak warga atas pendidikan. “Kemendikbudristek telah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi,” ujar Rika dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin. Regulasi ini, kata dia, hadir untuk memastikan terjaganya hak warga negara atas pendidikan, khususnya para korban yang seringkali terputus pendidikannya karena kekerasan seksual. Aturan itu, lanjut dia, hadir untuk memastikan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang berorientasi pada kebutuhan korban. Dalam proses dan isinya, Permendikburistek PPKS menjaga prinsip inklusif dan partisipatif dengan melibatkan jaringan masyarakat sipil yang bergerak di isu kekerasan, disabilitas dan lintas iman. “Mari kita #GerakBersama mendukung dan mengawal implementasinya untuk menciptakan kampus yang #AmanBersama,” kata Rika. Sedangkan, Sekretaris Jenderal Kaukus Perempuan Parlemen dan Anggota Badan Legislasi DPR, Luluk Nur Hamidah mengapresiasi keberadaan Permendikbudristek PPKS demi menciptakan ruang belajar yang aman di perguruan tinggi. “Permendikbudristek PPKS ini adalah kabar gembira dan mengisi kekosongan regulasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang belum ada secara spesifik di kampus. Ini bukan hanya terobosan, tapi revolusioner yang sangat jelas untuk melindungi para korban kekerasan seksual,” kata Luluk. Mengacu laporan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dari 2015-2020, kekerasan seksual terjadi di semua jenjang pendidikan. Namun hanya 27 persen dari aduan yang diterima terjadi di jenjang perguruan tinggi. Berdasarkan 174 testimoni, dari 79 kampus di 29 kota, ada sebesar 89 persen perempuan dan 4 persen laki-laki menjadi korban kekerasan seksual. Laporan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi juga menunjukkan ada 77 persen dosen menyatakan pernah mengalami kekerasan seksual di kampus. Akan tetapi, 63 persen dari mereka tidak melaporkan kasus tersebut.