Daftar Terupdate Daerah yang Mengadakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 26 September 2022 16:54 WIB
Jakarta, MI - Pemutihan Pajak merupakan program penghapusan denda pajak yang dibebankan pada pemilik kendaraan. Pemerintah daerah kerap memberlakukan pemutihan pajak kendaraan guna meringankan beban masyarakat. Berikut daftar terupdate Daerah yang mengadakan Pemutihan Pajak kendaraan bermotor: 1. Sumatera Utara Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumut meliputi penghapusan denda PKB, BBNKB ke-II dan denda BBNKB ke-II. Selain itu, juga penghapusan tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya, serta denda SWDKLLJ untuk tahun yang terlewat. Program pemutihan pajak ini berlaku mulai 6 September sampai 30 November 2022. 2. Jawa Tengah Penghapusan denda pajak kendaraan, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II), dan bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima. Penghapusan denda pajak kendaraan dan pokok PKB tunggakan tahun kelima berlaku mulai 7 September sampai 22 November 2022. Sedangkan pembebasan BBNKB II berlaku mulai 7 September sampai 22 Desember 2022. 3. Jawa Timur Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur meliputi pembebasan PKB, BBNKB, dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi. Pemprov Jatim memperpanjang program pemutihan tersebut hingga 30 September 2022. 4. DKI Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menghadirkan program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah terhadap beberapa jenis pajak. Salah satu adalah pemutihan pajak motor di Jakarta dimulai sejak 15 September sampai 15 Desember 2022 mendatang. Adapun kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah. Pemutihan pajak motor di Jakarta membebaskan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 5. Sumatera Selatan Pemutihan pajak kendaraan di Sumsel meliputi pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Serta penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program tersebut berlaku mulai 1 Agustus sampai 31 Desember 2022. 6. Banten Pemutihan pajak kendaraan di Banten meliputi: a) Pengurangan 2 – 10 persen Pokok PKB dan BBNKB – Untuk pokok PKB jatuh tempo Oktober 2021 s/d Januari 2022, berlaku 16 Agustus 2021 s/d 30 September 2021. – Untuk pokok BBNKB penyerahan pertama (berbadan hukum) berlaku 16 Agustus 2021 s/d 30 Desember 2021. b) Bebas BBNKB II, Bebas Denda PKB dan BBNKB II – Penghapusan BBNKB II, serta penghapusan sanksi administrasi berupa denda PKB, BBNKB II dan seterusnya yang berlaku pada 16 Agustus 2021 s/d 31 Desember 2021. c) Penghapusan Tunggakan Pokok PKB – Penghapusan tunggakan pokok PKB tahun ke-4, ke-5, dan seterusnya berlaku mulai 16 Agustus 2021 s/d 31 Desember 2021. 7. Kalimantan Timur Pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Timur berlaku mulai 16 Agustus sampai 31 Oktober 2022. Berikut rinciannya: – Diskon 2 persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo – Diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 hari sebelum jatuh tempo – Diskon pokok PKB yang menunggak 4 tahun ke atas hanya membayar PKB terhitung 3 tahun – Bebas denda administrasi – Bebas pajak progresif – Bebas BBNKB II dan seterusnya – Pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya. 8. Kalimantan Utara Pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Utara berlaku mulai 1 April sampai 30 September 2022. Pemutihan ini hanya berlaku untuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua (BBNKB II). 9. Papua Program pemutihan pajak kendaraan di Papua berlangsung mulai 1 Agustus sampai 31 Oktober 2022. Adapun program tersebut berupa pembebasan PKB, denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBN-KB II). Serta pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lewat.
Berita Terkait