Bawaslu Temukan Fakta Pembagian Amplop Berlogo PDIP Dilakukan di Empat Masjid

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 6 April 2023 13:34 WIB
Jakarta, MI - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) RI telah melakukan penelusuran dilakukan Bawaslu Kabupaten Sumenep dan Panwaslu Kecamatan Batang-Batang, Panwaslu Kecamatan Kota Sumenep, dan Panwaslu Kecamatan Manding sejak 27 Maret 2023 hingga 2 April 2023 terkait kasus pembagian uang zakat dalam amplop berlogo PDIP. Ketua Bawasu RI, Rahmat Bagja, menyampaikan, dari penelurusan yang dilakukan ditemukan fakta bahwa pada malam hari usai salat Tarawih, Jumat (24/3/2023) terjadi pembagian amplop berisi uang dari pengurus masjid kepada jamaah salat di tiga Kecamatan di Kabupaten Sumenep. "Masjid Abddullah Syeh Beghraf di Komplek Pondok Pesantren Daruttoyyibah di Legung, Kecamatan Batang-Batang, Masjid Naqsabandi di Kelurahan Pajagalan, Masjid Laju dan Mushala Abdullah di Kelurahan Kepanjin, kecamatan Kota Sumenep, dan Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan di Desa Jaba'an Kecamatan Manding," katanya saat konferensi pers di Media Center Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (6/4). Bagja menjelaskan ciri-ciri amplop yang dibagikan kepada para jamaah di tiga lokasi tempat ibadah tersebut diantaranya; berwarna merah; terdapat gambar logo Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan; terdapat gambar seseorang bernama Said Abdullah (Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan) dan Achamad Fauzi (Ketua DPD PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep); dan berisi uang Rp300 ribu. "Uang bersumber dari Said Abdullah yang disalurkan melalui lembaga Said Abdullah Institute (SAI), kemudian diserahkan kepada pengasuh pondok pesantren (ponpes) atau Takmir Masjid. Pengasuh ponpes atau Takmir Masjid membagikan amplop kepada jamaah setelah salat tarawih," bebernya. Bagja mengatakan dalam proses penelusuran yang dilakukan Bawaslu dalam peristiwan termuka tidak terdapat ajakan atau imbauan untuk memilih Said Abdullah atau Achmad Fauzi saat pembagian amplop dilakukan. "Meski demikian penerima dapat mengira bahwa amplop berisi uang tersebut berasal dari Abdullah karena melihat gambar di amplop," jelasnya. Berdasarkan keterangan yang diperoleh didapat informasi bahwa pembagian uang tersebut merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh Said Abdullah hampir setiap tahun yang dianggapnya sebagai zakat. "Bawaslu berpendapat, meskipun pembagian uang merupakan kebiasaan, ha tersebut berpotensi menjadi persoalan hukum mengingat dilaksanakan bertepatan dengan momentum penyelenggara Pemilu 2024," katanya. Dikatakan Bagja, potensi itu terlbih karena terdapat logo PDIP dan foto dari para kadernya. Penempatan logo dan ofot diri dapat mengesankan citra diri seseorang yang merupakan salah satu unsur kampanye. Apalagi, peristiwa terjadi di tempat ibadah. #Bawaslu Temukan Fakta Pembagian Amplop Berlogo PDIP Dilakukan di Empat Masjid #Amplop Logo PDIP