Begini Rincian Biaya Haji 2024 yang Ditetapkan Rp 93,4 Juta

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 27 November 2023 19:14 WIB
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (Foto: Dhanis/MI)
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (Foto: Dhanis/MI)
Jakarta, MI - Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI menetapkan, biaya haji 2024 yang harus dibayar tiap jemaah sebesar Rp 56 juta. Besaran tersebut merupakan 60 persen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

"Biaya perjalanan atau Bipih yang dibayar langsung rata-rata per jamaah sebesar Rp 56 juta," kata Ketua Panja BPIH Abdul Wachid membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, (27/11). 

Sementara, 40 persen sisanya mendapat tanggungan dari dana nilai manfaat sebesar Rp37.364.114. Penetapan BPIH tahun 2024 ini, lebih rendah sebesar Rp11.684.746, dari usulan Menag RI yang mengusulkan sebesar Rp105.095.032.

Pada tahun sebelumnya, biaya perjalanan ibadah haji sebesar Rp 98.893 Juta dengan komposisi yang jemaah tanggung sebesar 69,1 Juta (70 persen), dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 29,7 Juta (30 persen).

Rincian komponen biaya Haji 2024:

  • Biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.427.838 
  • Akomodasi Rp125.832
  • Konsumsi Rp193.103
  • Perlindungan Rp55.468
  • Pelayanan di embarkasi atau debarkasi Rp92.486
  • Pelayanan keimigrasian Rp13.766
  • Premi asuransi dan perlindungan lainnya Rp175.000
  • Dokumen perjalanan RP153.911
  • Biaya hidup Rp3.120.000
  • Pembinaan jemaah haji di tanah air Rp940.936
  • Pelayanan umum di dalam negeri Rp655.045
  • Pengelolaan BPIH Rp218.107