CBA Minta KPK Seret Tersangka Dugaan Korupsi Rujab DPR

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Maret 2024 12:06 WIB
Koordinator CBA, Jajang Nurjaman (Foto: Dok MI)
Koordinator CBA, Jajang Nurjaman (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Center for Budget Analysis (CBA) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota (RJA) DPR RI tahun anggaran 2020.

Adapun kabar dari KPK, bahwa tersangka dalam kasus ini lebih dari dua orang.

"Kasus korupsi pengadaan alat kelengkapan RJA DPR RI harus diusut sampai tuntas," harap Koordinator CBA Jajang Nurjaman, Rabu (6/3).

Menurut Jajang, dalam penanganan berbagai kasus korupsi saat ini, KPK dihadapkan dengan tantangan besar terkait integritas dan netralitas dalam internal KPK sendiri.

Maka untuk itu, penanganan kasus korupsi alat kelengkapan Rujab DPR RI tidak boleh berlarut-larut, demi integritas KPK. 

Jangan sampai, tegas dia, publik menilai langkah KPK terkait pengungkapan skandal korupsi di DPR RI hanya gertak sambal atau bahkan demi kepentingan politik.

"Jika melihat kasus korupsi alat kelengkapan DPR RI, KPK seharusnya sudah terang benderang siapa saja yang terlibat dan harus bertanggung jawab, mengingat kasus ini terkait pengadaan di tahun 2020," ungkapnya.

Diketahui, bahwa penyidik KPK telah mencegah tujuh orang untuk bepergian ke luar negeri.

Berdasarkan informasi yang  dihimpun tujuh orang itu adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI Hiphi Hidupati; Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho; Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya; serta swasta Edwin Budiman.

Dengan pencegahan ini, KPK berharap para pihak terkait kooperatif dan hadir dalam pemanggilan oleh tim penyidik. 

"Maka KPK mengajukan cegah agar tetap berada diwilayah NKRI pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 7 orang dengan status penyelenggara negara dan swasta," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/3). 

Adapun pencegahan ke luar negeri itu diajukan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham dan berlaku untuk 6 bulan ke depannya, atau sampai dengan Juli 2024. 

Pun penyidik KPK akan membuka kemungkinan untuk memperpanjang upaya cegah tersebut sesuai dengan kebutuhan penyidikan.  

Dalam kasus ini, Indra Iskandar sempat dimintai keterangan oleh KPK pada Mei 2023 lalu atau saat masih tahap penyelidikan. 

Adapun kerugian negara dalam kasus ini miliaran rupiah. (wan)