MAKI Bakal Polisikan PPATK
Aldiano Rifki
Diperbarui
23 Maret 2023 20:13 WIB
Jakarta, MI - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) akan melaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan membuka rahasia ke publik soal transaksi gelap ratusan triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Laporan tersebut bagian dari tindaklanjut dari pernyataan DPR yang menyatakan adanya potensi pidana yang disampaikan oleh PPATK dalam rapat Komisi III DPR kemarin.
MAKI juga menyayangkan sikap anggota Komisi III DPR yang justru tidak mendukung langkah PPATK untuk membuka dugaan TPPU dari dana Rp 349 T.
MAKI menilai DPR terkesan politisasi atas kinerja PPATK dengan mengatakan PPATK menyerang Kementerian Keuangan atau orang Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Nusantara
Hearing bersama IKA Unair, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung: Untuk Pulihkan Kawasan Hutan
10 jam yang lalu
Politik
Buntut Dipecatnya Hasyim, Komisi II DPR Bakal Panggil DKPP, KPU dan Kemendagri
19 jam yang lalu
Politik
DPR Sesalkan Pemecatan Hasyim oleh DKPP, Puan: Harusnya Tidak Terjadi Hal Seperti Itu
20 jam yang lalu