Benarkah Pramuka Dihapus dari Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah?
Jakarta, MI - Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo, membantah narasi yang dikeluarkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, yang menyebut tak lagi mewajibkan ekstrakurikuler Pramuka.
Ia menegaskan, Pramuka akan tetap menjadi ekstrakurikuler yang wajib disediakan oleh setiap sekolah, hingga jenjang pendidikan menengah sebagai bagian dari Kurikulum Merdeka.
“Setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka,” kata Anindito Aditomo di Jakarta, Senin(1/4/2024).
Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler termasuk pramuka.
Hal tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.
Anindito menuturkan, sejak awal pihaknya tidak memiliki gagasan meniadakan Pramuka yang bahkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
Dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok, yang mewajibkan perkemahan menjadi tidak wajib. Namun apabila satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan.
Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela yakni, sesuai dengan UU 12/2010 yang menyatakan gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.
“Sejalan dengan hal itu Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka bersifat sukarela,” ujarnya.
Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional sendiri, diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.
Oleh sebab itu, Anindito menekankan dengan seluruh pertimbangan tersebut maka setiap peserta didik, berhak ikut serta dalam pendidikan kepramukaan.
“Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, menghapus Pramuka dari ekstrakulikuler wajib di sekolah.
Pramuka tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib ini muncul setelah diterbitkannya Permendikbudristek No 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Dalam pasal 34 disebutkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 959); Ketentuan mengenai kegiatan Intrakurikuler, Kokurikuler, dan Ekstrakurikuler dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Melalui Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, Pramuka ditempatkan sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.
Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024, dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 26 Maret 2024.
Dengan demikian aturan tersebut, menganulir Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan, sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Berita Sebelumnya
Seribu Murid di Makassar Tak Bisa Sekolah Gegara Komplek Sekolah Disegel Ahli Waris, Menteri Nadiem Tiarap!
24 Juli 2024 15:35 WIB
Soroti Masalah Kualitas Sekolah, Legislator Singgung Pemerintah: Bangun Jembatan dan Jalan Tol Bisa
15 Juli 2024 11:13 WIB
Eks Mendikbud Berikan Rumus Pendidikan Agar Dapat Dinikmati Semua Kalangan
2 Juli 2024 13:58 WIB
Dana Perbaikan Sekolah Minim! Kemana dan untuk Apa 52% Anggaran Pendidikan yang Ditransfer ke Daerah?
23 Juni 2024 14:49 WIB