Bawaslu Bakal Telusuri Eks Terpidana Masuk DCS

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 28 Agustus 2023 14:39 WIB
Jakarta, MI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menanggapi temuan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait nama bakal calon legislatif (Bacaleg) eks terpidana masuk kedalam Daftar Calon Sementara (DCS). Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Puadi, mengatakan, pihaknya bakal melakukan identifikasi terkait dengan data DCS. "Terkait adanya data yang tidak sinkron ya paling tidak memang Bawaslu itu tetap mengidentifikasi nanti dari hasil pengawasannya," kata Puadi di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Senin (28/8). Dikatakan Puadi, jika Bawaslu mendapatkan informasi awal, pihaknya akan menindaklanjuti dan penelusuran terhadap temuan tersebut. Bawaslu, lanjut dia, sebelum menentukan sebuah pelanggaran perlu melakukan kajian secara mendalam. "Kita harus melakukan proses penelurusan, pendalaman," ujar Puadi. Selain itu, Bawaslu juga akan mencermati kinerja dari KPU usai penetapan data DCS. Sebab, KPU harus bekerja sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU). "Apakah nanti terutama ya KPU itu sesuai dengan PKPU yang sudah disepakati," ujar Puadi. Dia menuturkan, jika terdapat temuan dugaan pelanggaran, Bawaslu akan melakukan pendalaman. Kata Puadi, Bawaslu juga akan terus melakukan pengawasan melekat terhadap KPU. "Kalau memang nanti ada ya kita langsung dalami," tandas Puadi. (ABP)   #Bawaslu Bakal Telusuri Eks Terpidana Masuk DCS