Zulhas Bagi-bagi Duit Gocapan ke Masyarakat, Bawaslu: Dicek Dulu Ini Kasus
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui
13 September 2023 19:49 WIB
Jakarta, MI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan menelusuri dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua Umum PAN, Zulkfi Hasan (Zulhas) yang membagi-bagikan uang senilai Rp 50 ribu ke masyarakat.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan, pihak telah mendapatkan salinan video tersebut. Selanjutnya, Bawaslu akan mempelajari apakah termasuk pelanggaran atau tidak.
"Kan dicek, dilihat, harus dicek dulu, kan ini kasus. Casenya seperti apa kan harus dicek," kata Bagja kepada wartawan di Media Center Bawaslu RI, Rabu (13/8).
Sebelumnya, ramai video yang diunggah akun media sosial TikTok @amanat_nasional dengan durasi 24 detik memperlihatkan Zulhas sedang membagi-bagikan uang senilai Rp 50 ribu ke masyarakat.
"PAN PAN PAN, bagi-bagi gocapan," demikian tertulis dalam video yang diunggah pada 10 Juli 2023 tersebut.
Namun sampai saat ini belum diketahui lokasi Zulkifli Hasan ketika membagi-bagi uang tersebut. (ABP)
#Zulhas Bagi-bagi Duit Gocapan ke Masyarakat, Bawaslu: Dicek Dulu Ini Kasus
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Ragam
Politisi Menggonggong, Jokowi Berlalu dengan Terus Memperjuangkan Indonesia di Panggung Dunia
7 jam yang lalu
Politik
PAN Ngebet Ingin Usung Kaesang di Pilgub Jakarta Jika Ridwan Kamil Tak Jadi Maju
13 jam yang lalu
Politik
Cianjur Masuk Wilayah Rawan Tinggi di Pilkada 2024, Bawaslu RI Minta Tingkatkan Pengawasan
16 jam yang lalu
Hukum
Kubu SYL Desak KPK Usut Dugaan Keterlibatan Bos 'Celana Dalam' Hanan Supangkat di Kasus Korupsi Kementan
29 Juni 2024 16:03 WIB