Zulhas Bagi-bagi Duit Gocapan ke Masyarakat, Bawaslu: Dicek Dulu Ini Kasus

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 13 September 2023 19:49 WIB
Jakarta, MI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan menelusuri dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua Umum PAN, Zulkfi Hasan (Zulhas) yang membagi-bagikan uang senilai Rp 50 ribu ke masyarakat. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan, pihak telah mendapatkan salinan video tersebut. Selanjutnya, Bawaslu akan mempelajari apakah termasuk pelanggaran atau tidak. "Kan dicek, dilihat, harus dicek dulu, kan ini kasus. Casenya seperti apa kan harus dicek," kata Bagja kepada wartawan di Media Center Bawaslu RI, Rabu (13/8). Sebelumnya, ramai video yang diunggah akun media sosial TikTok @amanat_nasional dengan durasi 24 detik memperlihatkan Zulhas sedang membagi-bagikan uang senilai Rp 50 ribu ke masyarakat. "PAN PAN PAN, bagi-bagi gocapan," demikian tertulis dalam video yang diunggah pada 10 Juli 2023 tersebut. Namun sampai saat ini belum diketahui lokasi Zulkifli Hasan ketika membagi-bagi uang tersebut. (ABP)   #Zulhas Bagi-bagi Duit Gocapan ke Masyarakat, Bawaslu: Dicek Dulu Ini Kasus